JAKARTA – Kemenko Polhukam bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait telah melakukan kunjungan kerja ke Kamboja beberapa waktu lalu, untuk bertemu dengan berbagai pihak dan mengupayakan kerja sama penanganan dan pelindungan WNI yang terlibat di sektor judi online dan online scam.
Pada kunjungan tersebut, Delegasi Indonesia mendapatkan informasi mengenai peraturan ketenagakerjaan di Kamboja yang berlaku dan menjajaki kerja sama yang bisa dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan WNI untuk bekerja secara legal di Kamboja.
Delegasi juga bertukar pandangan mengenai kerja sama yang sudah ada antara Indonesia dan Kamboja untuk mengupayakan pencegahan dan penegakan hukum dalam menanggulangi kasus-kasus TPPO.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pasutri Pemilik Pabrik Narkoba Rumahan di Medan
Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Asia, Pasifik, dan Afrika Kemenko Polhukam, Nur Rokhmah Hidayah, mengatakan pihaknya mengapresiasi atas dukungan dan kerja sama, yang diberikan oleh Kamboja dalam penanganan kasus TPPO yang terjadi pada WNI.
“Kerja sama ini perlu terus ditingkatkan utamanya dalam aspek pemberian pelindungan kepada WNI yang bekerja dan berada di Kamboja,” ujarnya dikutip dari laman Kemenko Polhukam, Selasa (18/6/2024).
Untuk ini, delegasi menawarkan pelatihan capacity bulding kepada pihak Kepolisian dan Satgas TPPO Kamboja, untuk menciptakan pemahaman dan praktik yang sama dalam melakukan identifikasi, screening, investigasi, dan pelindungan korban TPPO yang akan diselenggarakan pada akhir September 2024.
Tawaran pelatihan ini mendapatkan sambutan yang sangat baik dari pihak-pihak terkait di Kamboja.
Selain itu, Delegasi juga melakukan kunjungan ke Provinsi Preah Sihanouk yang lebih dikenal dengan Sihanoukville, untuk berdialog dengan pengusaha WNI dan melihat kondisi faktual kehidupan WNI.
Delegasi juga melihat fasilitas pelayanan dan pelindungan WNI yang berada di KBRI Phnom Penh.
Kunjungan didasari dengan meningkatkan kasus pelindungan terhadap WNI yang terjerat dalam sektor judi online dan online scam di Kamboja, di mana meningkat, dari 15 kasus di tahun 2020 menjadi 1.386 kasus di tahun 2023. Adapun pada tahun 2023, 544 kasus merupakan kasus judi online dan 842 kasus merupakan kasus scam online.
Kunjungan mendapatkan banyak informasi dan masukan untuk pengupayaan kerja sama konkret dalam penanganan WNI yang terlibat TPPO modus judi online dan online scam di Kamboja dan diharapkan isu ini dapat tertangani dengan lebih optimal.
2 komentar