Polri Tangkap Perempuan Asal Sukabumi Kasus Dugaan Penipuan Rp1,5 Triliun

Kabar Mabes, Nasional832 Dilihat

JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru kasus dugaan penipuan atau scam online yang diduga menyebabkan kerugian Rp1,5 triliun bagi para korban. Tersangka merupakan perempuan berinisial L (27), asal Sukabumi, Jawa Barat.

“Tersangka tersebut berinisial L. Tersangka ini masuk red notice ” ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol Alfis Suhaili, di Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Tersangka L ditangkap saat mendarat setelah melakukan perjalanan dari Dubai pada Rabu (17/7/2024). Ditangkap saat baru turun dari pesawat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). L diduga bagian dari jaringan kejahatan scam online internasional yang masuk dalam red notice Interpol sejak 23 November 2023.

Penangkapan ini merupakan kerja sama Divhubinter Polri dengan Ditsiber Bareskrim Polri. L diduga berperan sebagai operator dengan upah 3.500 dirham atau sekitar Rp15 juta per bulan.

Baca Juga: BNPT RI Bakal Bentuk Kampus Kebangsaan di Salatiga, Ini Universitas yang Disasar

“Dia bekerja di Dubai sebagai operator itu sekitar bulan Mei sampai Agustus 2023. Di sana dia mendapatkan gaji sama dengan pemeran operator lainnya, yaitu sebesar 3.500 dirham,” katanya.

Sebelumnya, Bareskrim lebih dulu menangkap empat orang tersangka kasus yang sama, yakni WN Cina sebagai bos berinisial ZS serta tiga WNI berinisial NSS, H, dan M.

Mereka diduga beroperasi dari Dubai dan menyasar korban dari empat negara. L diduga menjadi bagian yang mengakibatkan 823 WNI menjadi korban scam online walaupun ia bekerja di dalam jaringan tersebut selama 3 bulan.

Atas perbuatannya, L dijerat pasal 45a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman tertinggi 6 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *