JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menyarankan agar personel TNI dibolehkan berbisnis dengan pembatasan tertentu melalui undang-undang.
Hal itu disampaikan Jenderal Maruli terkait wacana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
“Kalau bisa dibikin koridor, kita kerjakan. Kalau memang UU-nya mengatakan tidak boleh, sudah tidak usah berbisnis,” ujarnya di Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Maruli juga menyatakan tidak memaksakan wacana itu jika nantinya di dalam beleid tetap tercantum larangan buat anggota TNI berbisnis.
Baca Juga: Lantik 350 Perwira Prajurit Karier, Panglima TNI: Tantangan TNI Makin Kompleks
“Cuma, kalau saran saya, dibuat batasan saja, dipertegas nih bagaimana aturan-aturannya supaya kita masih diperbolehkan, kalau tidak boleh pun kita nurut kok tentara ini, Undang-undangnya enggak boleh ya sudah enggak boleh. Kerja lagi,” kata Maruli.
Sebelumnya, TNI mengusulkan supaya prajurit aktif diperbolehkan terlibat di dalam kegiatan bisnis lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Berdasarkan Pasal 39 huruf c UU TNI, prajurit aktif dilarang terlibat kegiatan bisnis. Untuk itu, TNI mengusulkan agar pasal tersebut dihapus.
Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro, beralasan seharusnya yang dilarang berkegiatan bisnis adalah institusi TNI, bukan prajurit TNI.
“Kita sarankan ini (Pasal 39 UU TNI huruf c dibuang, mestinya yang dilarang adalah institusi TNI untuk berbisnis. Tapi kalau prajurit, orang mau buka warung aja endak (enggak boleh),” katanya.