JAKARTA – Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT RI, Mayjen TNI Roedy Widodo, mengatakan kegiatan sosialisasi dan mengadakan pra asesmen sistem pengamanan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dilakukan dalam rangka mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan teror menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Kegiatan Sosialisasi yang dimaksud yakni Peraturan BNPT RI Nomor 3 Tahun 2020 di Lingkup Kantor Pemerintahan Daerah Tahun 2024.
“Dalam beberapa waktu kedepan, BNPT RI bersama-sama dengan Kemendagri perlu untuk kembali merapatkan barisan dalam rangka menghadapi gelaran Pemilukada serentak,” ujarnya di Jakarta, Senin (22/7/2024).
Baca Juga: BNPT RI Tingkatkan Resiliensi WNI di Malaysia
“Sehubungan dengan upaya untuk mengantisipasi adanya potensi gangguan keamanan yang mengarah pada tindak pidana terorisme, kami hadir dengan memberikan sosialisasi dan asesmen berdasarkan peraturan BNPT nomor 3 tahun 2020,” lanjutnya.
Menurut Roedy, kegiatan tersebut juga merupakan upaya membangun kesadaran bersama akan pentingnya menciptakan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat.
“Ini upaya kita memperkuat kesadaran bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata dia.
Senada, Direktur Perlindungan BNPT RI, Brigjen. Pol Imam Margono, menjelaskan ancaman tak selalu berasal dari luar, tetapi juga bisa berawal dari dalam objek itu sendiri.
Baca Lagi: Jaksa Agung RI Optimis IAD Wujudkan Penengakan Hukum Menuju Indonesia Emas
“Ancaman ada yang dari luar ada juga yang dari dalam atau Internal threat. Ancaman yang berasal dari objek itu sendiri,”katanya.
Imam mengajak pihak Kemendagri untuk mampu memetakan jenis jabatan kritikal yang memiliki dampak dan resiko besar bagi organisasi.
Sedangkan Plh. Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Ispahan Setiadi, mengapresiasi kehadiran BNPT RI.
“Kami mengucapkan terima kasih pada BNPT RI semoga kerjasama kita terus terjalin sebagai wujud peningkatan upaya kami dalam melakukan pencegahan terorisme di lingkungan kantor Kemendagri sesuai dengan standar minimum pengamanan,” katanya.
Pra Asesmen berlangsung sejak 22 hingga 25 Juli 2024 melalui serangkaian tahapan mulai dari paparan bahaya paham radikal terorisme, pengecekan dokumen, site visit, hingga penyampaian hasil sementara pra asesmen standar minimum pengamanan.
4 komentar