Ini Tarif Pembuatan SIM Menggunakan Nomor yang Sama NIK KTP

Kabar Mabes, Nasional702 Dilihat

JAKARTA – Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menggunakan penomoran yang sama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP ternyata sudah mulai diberlakukan.

Dikutip dari laman Humas Polri, Jumat (16/8/2024), sementara cara dan syarat pembuatan SIM dengan menggunakan nomor yang sama dengan NIK KTP tidak mengalami perbedaan.

Tidak ada yang perlu dilakukan bila sudah memiliki SIM saat ini. Anda akan mendapatkan SIM dengan format NIK KTP yang baru saat anda melakukan perpanjangan SIM setelah masa berlaku lima tahunnya habis.

Baca Juga: BNPT RI: Generasi Muda Bisa Mengambil Peran Positif Mengisi Kemerdekaan Bangsa

Untuk Anda yang baru mau membuat SIM pertama kali, cara, persyaratan dan prosesnya tak berbeda dari pengajuan yang sudah dilakukan masyarakat sebelumnya.

Sebelumnya SIM format NIK KTP ini dikatakan segera diberlakukan. Namun Hal itu sudah berlaku sejak bulan Juli 2024.

Selain menggunakan NIK, perlu diketahui pula SIM baru yang dikeluarkan Polri mulai Juli 2024 tertera simbol khusus mobil atau motor sesuai jenis SIM yang Anda pilih.

Hal lain yang perlu Anda tahu, ada ketentuan lain untuk pembuatan SIM baru khusus di tujuh wilayah uji coba, yakni menggunakan syarat BPJS Kesehatan mulai 1 Juli hingga 30 September.

Baca Lagi: Sebanyak 16 Pati Polri Naik Pangkat, Ini Daftarnya

Tujuh wilayah itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bagi Anda yang ingin membuat SIM baru di tujuh wilayah itu wajib memiliki BPJS Kesehatan yang artinya harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Bila Anda tak punya BPJS Kesehatan, petugas di Samsat akan mengarahkan untuk pembuatan baru. Jika Anda sudah punya BPJS Kesehatan tetapi menunggak, Anda bisa melakukan proses tetapi SIM akan diberikan setelah statusnya lunas.

Adapun tarif pembuatan SIM baru yakni:

  1. SIM A Rp120 ribu;
  2. SIM B1 Rp120 ribu;
  3. SIM B2 Rp120 ribu;
  4. SIM C Rp100 ribu;
  5. SIM C1 Rp100 ribu;
  6. SIM C2 Rp100 ribu;
  7. SIM D Rp50 ribu;
  8. SIM D1 Rp50 ribu;
  9. SIM Internasional Rp250 ribu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar