JAKARTA – Pemerintah Filipina melakukan pertemuan dengan Kepolisian RI (Polri) jelang proses deportasi eks Wali Kota Bamban, Filipina, Guo Hua Ping atau dikenal Alice Guo yang merupakan buronan kasus pencucian uang. Alice Guo akan segera dipulangkan ke negaranya setelah ditangkap di Kota Tangerang, Banten.
Utusan dari Presiden Filipina, Menteri Dalam Negeri Filipina, serta Kepala Kepolisian Filipina, langsung datang ke Indonesia untuk bertemu dengan pejabat Polri pada Kamis (5/9/2024). Pertemuan berlangsung di Polda Metro Jaya dan dihadiri oleh Kadiv Hubinter, Kabareskrim, serta Kepala BNN.
“Hari ini langsung dari Manila datang utusan presiden, otoritas Filipina, Menteri Dalam Negeri yang membawahi masalah hukum dan keamanan, termasuk kepala polisi Filipina, bertemu dengan Polri,” ujar Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, di Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Baca Juga: Silaturahmi Kebangsaan, Kepala BNPT RI Tekankan ini Ke Mitra Deradikalisasi
Proses pencarian Alice Guo dilakukan dengan kerjasama intensif antara Polri dan Kepolisian Filipina. Setelah tiga minggu pencarian, Polri berhasil menangkap Guo yang selama ini menjadi buron.
Khrisna menegaskan, Polri akan memfasilitasi proses deportasi Alice Guo ke Filipina melalui mekanisme kerja sama antar kepolisian, atau “police to police corporation”. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan penuh terhadap pemerintah Filipina.
“Alice Guo juga akan dibawa oleh Pak Menteri ke Kedutaan untuk dibuatkan surat perjalanan laksana paspor, sebelum diterbangkan ke Manila malam ini,” kata Khrisna.
Sebelumnya, Alice Guo atau Guo Hua Ping, ditangkap di Kota Tangerang setelah menjadi buron dalam kasus dugaan pencucian uang senilai lebih dari 100 juta peso (USD 1,8 juta).
Guo terlibat dalam penyelidikan oleh Senat Filipina terkait aktivitas ilegal di sebuah kasino yang diduga miliknya di Kota Bamban