JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menggarisbawahi komitmen Polri dalam memerangi segala bentuk premanisme dan tindakan anarkis.
Dalam pernyataannya di Jakarta Senin (30/9/2024), ia menekankan bahwa Polri telah menginstruksikan semua jajarannya untuk tidak memberikan toleransi kepada tindakan tersebut.
“Polri mengajak seluruh komponen masyarakat untuk saling menjaga keamanan dan ketertiban dengan mengedepankan rasa saling menghargai dan menghormati perbedaan dalam berpendapat,” ujar Brigjen Trunoyudo. Hal ini penting, terutama dalam konteks kebebasan berpendapat yang merupakan hak asasi manusia yang diakui secara universal.
Penegasan ini datang setelah insiden pada Minggu (29/9/2024) di mana Polri menangkap dua pelaku kekerasan yang membubarkan acara diskusi diaspora di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan.
“Kami sudah menginstruksikan untuk tidak menoleransi segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis,” katanya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan tersebut. Kombes Polisi Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan lima orang, dengan dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 170 dan 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan properti.
Trunoyudo kembali menegaskan pentingnya menjaga ketertiban masyarakat dan menjamin kebebasan berpendapat yang telah diatur dalam UUD RI Tahun 1945.
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat,” ujarnya, menekankan bahwa keamanan masyarakat harus menjadi prioritas utama.