Kabupaten Kepulauan Mentawai Resmi Lepas Status Daerah Tertinggal: Langkah Bersama Menuju Kemajuan

Daerah663 Dilihat

PADANG – Kabupaten Kepulauan Mentawai di Sumatera Barat baru saja mencatatkan pencapaian yang membanggakan dengan keluarnya dari status daerah tertinggal.

Hal ini diumumkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 490 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa Kabupaten Mentawai berhasil terentaskan dari status tertinggal selama periode 2020-2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kolaborasi yang solid antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.

“Ini adalah perjuangan panjang. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu mulai dari pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten,” ujarnya dalam pernyataan resminya di Padang, Rabu (2/10/2024).

Baca Juga: Sinergi BNPT dan Kemenko Polhukam: Menuju Kesuksesan RAN PE 2025-2029

Dengan pencapaian ini, Audy menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi daerah di Sumatera Barat yang menyandang status tertinggal.

“Kami akan terus memberikan perhatian kepada Kabupaten Mentawai agar dapat terus berkembang,” tambahnya.

 

Upaya Terpadu untuk Pembangunan

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar, Medi Iswandi, menjelaskan bahwa selama empat tahun terakhir, Pemprov Sumbar bersama berbagai pihak telah melaksanakan program-program terpadu untuk mengurangi ketertinggalan di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Upaya tersebut meliputi peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, pemberian tunjangan khusus bagi guru, serta perhatian di sektor kesehatan dan transportasi.

Program-program ini tidak hanya difokuskan pada pembangunan fisik, tetapi juga pada penguatan ekonomi masyarakat. Medi Iswandi menyebutkan berbagai inisiatif, termasuk:

– Rapat Koordinasi Kepala Daerah untuk merumuskan strategi pembangunan.
– Penyelesaian Bandara Rokot dan Jalan Trans Mentawai untuk mendukung aksesibilitas.
– Promosi Pariwisata Mentawai ke pasar internasional, berupaya menarik wisatawan untuk menikmati keindahan alam dan budaya lokal.

Keberhasilan Kabupaten Kepulauan Mentawai lepas dari status daerah tertinggal adalah cerminan dari kerja keras dan komitmen bersama.

Selain Mentawai, SK Nomor 490 Tahun 2024 juga mencatatkan bahwa 25 kabupaten lain dari 11 provinsi di Indonesia berhasil keluar dari kategori daerah tertinggal dalam periode yang sama.

Ini adalah langkah positif menuju pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan di seluruh Indonesia. Dengan terus memperhatikan dan mendukung daerah-daerah seperti Kepulauan Mentawai, diharapkan Indonesia dapat mencapai kesejahteraan yang lebih baik bagi seluruh warganya.

Dengan pencapaian ini, Kabupaten Kepulauan Mentawai kini berdiri di ambang kemajuan yang lebih besar.

Dukungan berkelanjutan dari semua pihak akan menjadi kunci untuk memastikan bahwa daerah ini tidak hanya keluar dari status tertinggal, tetapi juga maju dan sejahtera di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *