JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan PT Freeport Indonesia melakukan Nota Kesepahaman (MoU) terkait pengamanan wilayah dan kegiatan Freeport, di Timika, Papua.
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilakukan Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, bersama Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Clayton Allen Wenas, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (26/12/2019).
Hadi mengatakan, PT Freeport Indonesia dikategorikan sebagai Obyek Vital Nasional yang bersifat strategis. Apalagi lokasi usaha tambang Freeport Indonesia berada di daerah sangat terpencil, sulit, dan unik. Oleh karenanya, diperlukan koordinasi pengamanan secara terpadu dan sinergi antara TNI dan Freeport Indonesia.
“Disamping itu terdapat ancaman Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan gangguan keamanan yang bereskalasi rawan serta bersifat fluktuatif,” ujarnya.
Sesuai Undang-Undang TNI No.34 tahun 2004, TNI merupakan alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melaksanakan tugas pokok melalui Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang salah satunya dengan mengamankan Obyek Vital Nasional yang bersifat strategis.
“Untuk mengamankan PT Freeport Indonesia sebagai Obyek Vital Nasional yang bersifat strategis, TNI dapat melaksanakan operasi secara berdiri sendiri maupun bekerja sama dengan Polri,” katanya.
Menurut Hadi, TNI merupakan satuan yang terlatih untuk melaksanakan tugas di medan-medan dengan karakteristik, seperti lokasi pertambangan PT Freeport.
Selain itu, satuan-satuan TNI yang terdiri dari tiga matra dapat melaksanakan operasi gabungan dalam melaksanakan tugas pokoknya. Termasuk membantu pengamanan Freeport Indonesia yang merupakan Obyek Vital Nasional.
Dengan MoU tersebut, memungkinkan TNI dapat mengoptimalkan satuan yang terdekat dengan lokasi Freeport, seperti satuan Kogabwilhan III yang baru terbentuk.
“Kogabwilhan dibentuk agar TNI dapat melaksanakan tugas pokoknya secara lebih terintegrasi dan dengan mempertimbangkan faktor geografis Indonesia,” ujar dia.