JAKARTA – Pengungkapan tindak pidana korupsi tidak saja dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI (Polri) juga turut dalam hal itu. Bahkan mengkalim telah menyelamatkan uang negara dari tangan para koruptor sebesar Rp454 miliar untuk tahun ini.
“Kerugian keuangan negara yang berhasil diungkap sebesar Rp1,803 triliun dan keuangan negara yang berhasil diselamatkan pada 2019 sebesar Rp454 miliar,” ujar Kapolri, Jenderal Pol Idham Azis di Jakarta, Sabtu (28/12/2019).
Idham mengatakan, Polri menyelesaikan perkara korupsi pada 2018 sebanyak 1.108 kasus dan tahun 2019 sebanyak 768 kasus. Bahkan selama tahun 2019 jumlah tindak pidana korupsi meningkat sebanyak 32 kasus. Sementara kejahatan terhadap kekayaan negara lainnya menurun bila dibandingkan tahun 2018.
“Jumlah kejahatan berkenaan dengan kekayaan negara ini terdiri dari pembalakan liar sebanyak 535 kasus. Jumlah ini turun dibandingkan 2018 sebanyak 668 kasus,” katanya.
Tak hanya soal kasus korupsi, Idham juga menjelaskan beberapa perkara, di antaranya illegal mining turun menjadi 416 kasus dari sebelumnya 596 kasus pada tahun 2018.
“Illegal fishing dari 2018 terjadi 5 kasus dan pada 2019 menjadi 24 kasus,” katanya.
Untuk kejahatan migas, pada 2018 pihaknya menanggani sebanyak 502 kasus. Sementara di 2019 mengalami penurunan menjadi 380 kasus.