JAKARTA – Ustaz Solmed, seorang penceramah terkenal di Indonesia, baru-baru ini menjadi sorotan publik karena kemewahan rumahnya yang terletak di Bogor, Jawa Barat. Namun, di balik gemerlap kehidupan tersebut, terdapat sebuah kontroversi yang melibatkan bisnis rokok herbal yang dijalaninya.
Produk yang dikenal dengan nama “Sin” kini dipertanyakan legalitas dan keamanannya, dan Ustaz Solmed dihadapkan pada berbagai tuntutan hukum.
Kehidupan Ustaz Solmed yang mewah mencuri perhatian banyak orang, terutama setelah kabar mengenai bisnis rokok herbalnya.
Rokok bernama “Sin” ini awalnya dipromosikan sebagai produk dengan banyak manfaat kesehatan, termasuk klaim bahwa ia memiliki kadar nikotin dan tar yang rendah serta mampu mengurangi racun dalam paru-paru.
Namun, semua klaim tersebut kini dipertanyakan setelah munculnya masalah hukum yang menyelimuti produk ini.
Masalah Hukum dan Tuduhan Pelanggaran
Kuasa Hukum dari Asosiasi Pengacara Indonesia (API), Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa produk “Sin” tidak layak edar.
Menurutnya, salah satu alasan utama adalah tidak adanya kode produksi yang tertera pada kemasan.
Hal ini melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, di mana setiap produk rokok harus menyertakan informasi tersebut untuk memastikan keamanan konsumen.
“Rokok Sin produksi PR UD Bintang Timur sama sekali tidak mencantumkan kode produksinya,” ujar Mellisa di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Baca Juga: Semangat Sumpah Pemuda: Peran Generasi Muda Membangun Toleransi dan Nasionalisme
Satu aspek yang semakin memperburuk situasi adalah cara produk “Sin” dipromosikan. Rokok ini dipasarkan secara luas melalui berbagai media, termasuk ceramah Ustaz Solmed yang dihadiri oleh banyak keluarga.
Mellisa Anggraini menekankan bahwa produk rokok tidak seharusnya dipasarkan kepada audiens yang termasuk anak-anak dan wanita hamil. Promosi yang tidak bertanggung jawab ini dianggap sangat berisiko dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Tindak Lanjut Hukum dan Tuntutan Ganti Rugi
Setelah menyampaikan somasi pada 9 September 2024, Mellisa melaporkan bahwa pihak Ustaz Solmed tidak menunjukkan iktikad baik. Somasi kedua dilayangkan pada 10 Oktober 2024, tetapi masih tidak mendapat tanggapan.
Dalam pernyataannya, pihak Ustaz Solmed bahkan sempat mengubah klaim mengenai produk tersebut, menyatakan bahwa “Sin” bukanlah rokok herbal.
Mellisa mengungkapkan frustrasinya, “Kami lihat di website, mereka hanya menyarankan konsumen menukar rokok dengan produk yang ada kode produksinya,” yang menunjukkan ketidakseriusan dalam menangani masalah ini.
Dengan situasi yang semakin rumit, Mellisa mengajukan tuntutan agar produk “Sin” ditarik dari peredaran. Tak hanya itu, dia juga menuntut ganti rugi senilai Rp 100 juta kepada penggugat dan Rp 1 triliun secara tanggung renteng kepada negara. Tuntutan ini menunjukkan betapa seriusnya masalah yang dihadapi oleh Ustaz Solmed dan bisnisnya.
“Menghukum PR UD Putra Bintang Timur, PT Tridaya Sinergi Indonesia, PT Sin Indonesia Cemerlang, dan ustaz Solmed untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta,” tegas Mellisa.
Tanggapan Ustaz Solmed
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Ustaz Solmed terkait tuduhan dan tuntutan hukum yang diajukan. Banyak pihak berharap agar pihak terkait segera memberikan klarifikasi untuk meredakan keresahan masyarakat yang terlanjur terlanjur terpengaruh oleh informasi yang beredar.
Kontroversi ini tidak hanya mempengaruhi reputasi Ustaz Solmed tetapi juga berdampak pada masyarakat luas.
Banyak netizen yang memberikan komentar di media sosial, baik yang mendukung maupun mengecam tindakan Ustaz Solmed.
Di sisi lain, pengamat sosial juga bertanya-tanya tentang etika dalam pemasaran produk yang berkaitan dengan kesehatan.