DPR RI Minta Kejagung Memperjelas Kasus Tom Lembong

Nasional670 Dilihat

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal dengan nama Tom Lembong, menjadi sorotan publik dan media. Sebagai mantan Menteri Perdagangan Indonesia pada 2015-2016, Lembong dituduh terlibat dalam praktik korupsi terkait impor gula yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 400 miliar.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberikan penjelasan transparan tentang kasus ini, dengan harapan agar tidak memicu spekulasi negatif terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Habiburokhman menekankan bahwa konstruksi hukum kasus ini masih kabur dan bisa dipandang sebagai upaya untuk mengkriminalkan kebijakan.

Baca Juga: Semangat Sumpah Pemuda: Peran Generasi Muda Membangun Toleransi dan Nasionalisme

Menurutnya, jika Kejaksaan Agung tidak memberikan penjelasan rinci, hal ini bisa memunculkan tuduhan bahwa pemerintah menggunakan hukum untuk kepentingan politik.

Dalam konteks ini, penting bagi penegakan hukum untuk selaras dengan cita hukum politik pemerintah agar tidak menimbulkan perpecahan di masyarakat.

“Tanpa adanya penjelasan yang jelas dan detail, pengusutan kasus tipikor Tom Lembong bisa menimbulkan tuduhan bahwa pemerintahan Pak Prabowo menggunakan instrumen hukum untuk urusan politik,” ujarnya di Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Ringkasan Kasus

Pada tahun 2015-2016, Indonesia mengalami kekurangan stok gula kristal putih (GKP) yang membuat pemerintah harus mengatur impor untuk menjaga kestabilan harga.

Namun, menurut jaksa, Tom Lembong memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) yang seharusnya tidak diperbolehkan tanpa koordinasi yang jelas.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa ada sembilan perusahaan swasta yang terlibat dalam pengolahan GKM menjadi GKP tanpa mengikuti aturan yang ditetapkan.

Tom Lembong mengeluarkan kebijakan yang membatasi impor GKP hanya untuk BUMN dan dengan persetujuan dari rapat koordinasi antarkementerian. Namun, izin impor GKM diberikan kepada perusahaan swasta yang seharusnya tidak diizinkan untuk melakukan pengolahan langsung.

Sembilan perusahaan swasta yang terlibat dalam skandal ini, seperti PT PDSU dan PT AF, mengolah GKM menjadi GKP yang dijual dengan harga lebih tinggi dari HET. Hal ini menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *