JAKARTA – Dalam jagat hukum Indonesia, kasus suap dan gratifikasi masih menjadi masalah serius yang mengancam integritas sistem peradilan. Baru-baru ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan skandal yang melibatkan Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, yang ditetapkan sebagai tersangka penyuapan.
Melalui pengakuan Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, terungkap bagaimana Meirizka bersekongkol dengan Lisa Rachmat, kuasa hukum Ronald, dalam tindakan ilegal ini.
Menurut laporan yang diterima, Meirizka Widjaja menghubungi Lisa Rachmat untuk meminta bantuan hukum terkait kasus anaknya, Ronald Tannur. Pertemuan pertama mereka berlangsung di kafe Excelso Surabaya, di mana mereka membahas situasi hukum yang tengah dihadapi Ronald.
“Dalam pertemuan tersebut, Lisa menyampaikan kepada Meirizka ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam mengurus urusan Ronald dan langkah-langkah yang akan dilakukan,” ujarnya di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Baca Juga: Transformasi Direksi dan Komisaris Pertamina: Simon Aloysius Mantiri Jabat Direktur Utama
Pada 6 Oktober 2024, pertemuan kedua terjadi di kantor Lisa, di mana Meirizka sepakat untuk memberikan uang permulaan senilai Rp 1,5 miliar. Uang ini dimaksudkan untuk membiayai proses hukum Ronald, yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya.
Rincian Suap dan Gratifikasi
Dalam prosesnya, Meirizka memberikan total uang kepada Lisa Rachmat secara bertahap hingga mencapai Rp 3,5 miliar.
“LR juga kerap menalangi sebagian pengurusan perkara tersebut sampai putusan di Pengadilan Negeri Surabaya sejumlah Rp 2 miliar. Jadi total Rp 3,5 miliar,” jelas Abdul Qohar.
Keterlibatan Meirizka dalam kasus ini bukanlah tanpa alasan. Diketahui bahwa ia dan Lisa Rachmat telah lama menjalin hubungan, di mana anak mereka pernah bersekolah bersama.
“Kita tahu ibu Ronald ini akrab dengan LR karena anak LR dan MW ini pernah satu sekolah. Mereka sudah lama saling kenal,” tambah Abdul Qohar.
Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini. Hingga saat ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Selain itu, Lisa Rachmat sebagai pengacara Ronald dan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar, juga menjadi tersangka. Zarof diduga berperan sebagai makelar dalam kasus ini.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk membongkar jaringan suap dan gratifikasi yang mungkin lebih luas dari yang diperkirakan. Mengingatkan bahwa tindakan hukum akan diambil tidak hanya terhadap pelaku suap, tetapi juga terhadap mereka yang menerima suap.
2 komentar