JAKARTA – Di tengah maraknya judi daring yang mengganggu ketenteraman masyarakat, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil memblokir dan menyita aset sebesar Rp36,8 miliar dari sebuah jaringan judi online internasional.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menindak tegas kejahatan siber yang merusak kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa dampak positif sekaligus negatif. Salah satu efek negatifnya adalah meningkatnya jumlah platform judi daring yang menawarkan berbagai jenis permainan, mulai dari slot hingga poker.
Judi daring sering kali sulit terdeteksi dan diatur, menjadikannya tantangan tersendiri bagi penegak hukum.
Baca Juga: Menghadapi Ancaman Radikalisasi: Pentingnya Edukasi dan Penerapan Hukum di Indonesia
Menurut data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), perjudian online di Indonesia meningkat pesat, terutama sejak pandemi COVID-19, di mana banyak orang beralih ke kegiatan daring.
Hal ini membuat pemerintah dan aparat penegak hukum harus lebih proaktif dalam menangani masalah ini.
Penangkapan dan Penyitaan Aset
Pengungkapan jaringan judi daring internasional ini dimulai dari penyelidikan yang mendalam terhadap aliran dana yang terkait dengan judi online.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji menjelaskan, penyitaan aset tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang mendalam atas keterlibatan penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi transaksi untuk jaringan judi online tersebut.
Himawan mengungkapkan bahwa langkah pemblokiran aset ini adalah bagian dari komitmen Bareskrim Polri untuk memberantas aktivitas judi daring.
“Kami berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Baca Lagi: Merayakan Hari Ayah Nasional: Menghargai Peran dan Pengorbanan Seorang Ayah
Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan melacak aset-aset lain yang terkait dengan jaringan tersebut. Pengungkapan ini juga mencakup penangkapan beberapa tersangka yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang memfasilitasi operasional situs judi.
Sebelumnya, pada tanggal 8 November, Bareskrim Polri juga melakukan penyitaan aset senilai Rp13,8 miliar terkait situs perjudian online bernama Slot8278. Penyidikan ini melibatkan sejumlah tersangka, termasuk warga negara asing dan penyedia jasa pembayaran.
Dalam kasus Slot8278, penyidik menemukan bahwa situs ini dikendalikan oleh warga negara China. “Penyelidikan ini menunjukkan betapa kompleksnya jaringan judi daring internasional, yang tidak hanya berdampak pada keuangan tetapi juga pada keamanan nasional,” jelas Himawan.
Dampak Judi Online
Judi daring memiliki dampak yang luas terhadap masyarakat, terutama dalam aspek sosial dan ekonomi. Kecanduan judi dapat merusak kehidupan pribadi, keluarga, dan bahkan berujung pada masalah kriminal lainnya.
Kehilangan finansial akibat perjudian sering kali berdampak pada kesejahteraan keluarga. Menurut survei yang dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana, banyak keluarga yang terjebak dalam utang akibat judi online.
Oleh sebab itu, pentingnya kesadaran masyarakat akan bahaya judi daring menjadi sangat krusial. Edukasi tentang dampak negatif perjudian dan cara melaporkan aktivitas judi yang mencurigakan harus diperkuat.
Pemerintah dan lembaga terkait perlu melakukan inisiatif edukasi yang melibatkan masyarakat, termasuk kampanye kesadaran, dengan mengadakan kampanye untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya judi online.
Disamping itu juga perlu pelatihan dan workshop, dimana menyediakan pelatihan bagi masyarakat tentang cara menghindari jeratan judi daring.