JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka korupsi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Penetapan Rohidin sebagai tersangka terjadi setelah KPK menemukan cukup bukti permulaan terkait dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik di daerah tersebut.
“Atas fakta peristiwa tersebut, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Alexander.
Baca Juga: KPK Operasi Tangkap Tangan di Bengkulu, Siapa Saja?
Selain Rohidin Mersyah, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan Evriansyah alias AC atau Anca yang menjabat sebagai ajudan gubernur.
Latar Belakang Operasi Tangkap Tangan
Penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pegawai negeri untuk mendanai Pilkada.
KPK mengamankan delapan orang yang terlibat dalam kasus ini, beserta sejumlah barang bukti seperti uang, dokumen, dan perangkat elektronik.
“Pungutan ke pegawai untuk pendanaan Pilkada sepertinya,” kata Alexander menekankan keseriusan kasus ini.
Dari hasil OTT, KPK menemukan bahwa terdapat praktik pungutan yang melibatkan pejabat daerah untuk kepentingan politik.
Baca Lagi: Nouman Ali Khan: Inspirasi Bisnis Islami di Pabrik Kosmetik Terbesar Indonesia
Hal ini menggambarkan adanya penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang merugikan anggaran daerah serta mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Kasus ini tentunya menimbulkan kegundahan di kalangan masyarakat Bengkulu. Warga khawatir bahwa skandal ini dapat menghambat pembangunan daerah dan pelayanan publik.
Transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah kini menjadi perhatian utama, dan masyarakat berharap KPK dapat menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan adil.
Masyarakat juga diharapkan lebih aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran dan melaporkan praktik-praktik korupsi. Kesadaran ini penting untuk membangun pemerintahan yang bersih dan akuntabel.