JAKARTA – Kapal-kapal Cina yang masuk perairan Indonesia terutama di laut Natuna, Kepulauan Riau dengan tidak dilengkapi dokumen adalah pelanggaran. Karena itu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) bakal menindaki hal tersebut.
Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, terlihat geram usai melakukan rapat bersama beberapa kementerian terkait. Rapat tersebut dimaksudkan untuk menyatukan dan memperkuat posisi Indonesia dalam menyikapi situasi di perairan Natuna.
“Dalam rapat tersebut kita menekankan kembali, pertama telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok, di wilayah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Jumat (3/1/2020).
Ia menegaskan, wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional melalui dasar Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), dimana Cina merupakan salah satu party dari UNCLOS 1982 tersebut.
Oleh karena itu, menurut Retno, sudah menjadi kewajiban Tiongkok untuk menghormati keputusan hukum internasional. Bahkan Indonesia tak akan pernah mengakui nine dash (sembilan garis putus) merupakan garis yang digambar oleh pemerintah Republik Rakyat Tiongkok mengenai klaim wilayahnya di Laut Cina Selatan, meliputi Kepulauan Paracel dan Kepulauan Spratly yang dipersengketakan dengan Filipina, Cina, Brunei, Malaysia, Taiwan dan Vietnam
“Itu merupakan kewajiban Tiongkok untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982. Klaim sepihak yang dilakukan Tiongkok, tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional terutama UNCLOS 1982,” katanya.
Diketahui, beberapa waktu lalu, beredar video yang memperlihatkan betapa beraninya kapal Cina memasuki dan mengambil hasil alam Indonesia. Karenanya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendorong pemerintah pusat memperketat pengawasan di perairan Natuna, sehingga tak ada kapal asing yang masuk tanpa ijin.
Pelaksana Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Isdianto, mengatakan persoalan kapal asing yang masuk ke perairan Natuna, seperti kapal asal Cina seharusnya tidak terjadi. Akan tetapi pihaknya tak bisa berbuat banyak. Sebab memiliki keterbatasan dalam menangani permasalahan tersebut.
“Permasalahan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat, karena itu kami mandorong agar pengawasan di wilayah NKRI diperketat,” ujarnya di Tanjungpinang, Kamis (2/1/2020).
Isdianto yakin pemerintah pusat memperhatikan permasalahan pertahanan keamanan di kawasan perbatasan, seperti di Natuna. Aparat dari sejumlah institusi sudah memberi atensi terhadap permasalahan itu.
Menurut Isdianto, negara tidak mungkin lepas tangan terhadap berbagai permasalahan yang mengganggu NKRI. Sebab, negara menyadari salah satu bagian terpenting dalam mengelola kawasan perbatasan adalah pertahanan keamanan.
“Bagian terpenting adalah mengawasi dan mengamankan wilayah NKRI, terutama di daerah perbatasan seperti Natuna,” katanya.
Meski demikian, ia berharap masyarakat Natuna tidak khawatir dengan kondisi itu. Pemerintah pusat dan aparat yang berwenang pasti akan melindungi wilayah NKRI.