Kuasa Hukum Firli Bahuri Minta Polri Keluarkan SP3

Nasional825 Dilihat

JAKARTA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, semakin memanas. Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, baru-baru ini mengirimkan surat resmi kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan lembaga pengawas Polri untuk menghentikan penyidikan kasus yang menjerat kliennya.

Menurut Ian Iskandar, surat tersebut disampaikan ke Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karo Wasidik) Bareskrim Polri. Dalam surat itu, ia meminta Kapolri untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan Pasal 109 ayat 2 yang menyatakan bahwa penyidikan harus dihentikan jika tidak ditemukan bukti yang cukup.

“Setahun berlalu, berkas perkara belum juga diterima Kejaksaan karena penyidik gagal memenuhi syarat materil,” ujarnya di Jakarta, Kamis (28/11/2024). Dari 123 saksi dan 11 ahli yang diperiksa, tidak ada yang memenuhi syarat sebagai saksi utama.

Baca Juga: Toleransi dan Kesantunan: Kunci Sukses Pilkada Serentak 2024

Keadilan dalam kasus ini tampaknya tersendat, di mana berkas perkara bolak-balik antara penyidik dan Kejaksaan. Ian menambahkan, secara formal, berkas tersebut telah dikembalikan sebanyak dua kali, dan non-formal sebanyak lima kali.

“Ini menunjukkan bahwa kasus ini terkesan dipaksakan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyidikan masih berlangsung.

Ia menegaskan bahwa proses penyidikan tidak mengalami kendala dan sedang memenuhi petunjuk P-19 dari Kejaksaan.

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023, atas dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, saat menangani kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Syahrul mengklaim telah memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Firli yang dia sebut sebagai bentuk persahabatan.

“Saya pikir persahabatan saja saya dengan Pak Firli,” ujar Syahrul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 24 Juni 2024.

Firli diduga melanggar Pasal 36 Undang-Undang KPK, yang melarang pimpinan lembaga anti-korupsi bertemu dengan pihak yang tengah berperkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *