Penunjukan Molly Prabawaty Gantikan Posisi Prabu Revolusi di Kementerian Komdigi

Nasional480 Dilihat

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menunjuk Molly Prabawaty sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kemenkomdigi, menggantikan posisi  Prabu Revolusi.

Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas No: 2186/M.KOMDIGI/KP.01.06/11/2024, yang ditandatangani oleh Meutya pada tanggal 25 November 2024.

Direktorat Jenderal KPM merupakan nomenklatur baru yang menggantikan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024.

Perubahan ini mencerminkan adanya kebutuhan untuk meningkatkan kualitas komunikasi publik seiring dengan transformasi digital yang tengah berlangsung di Indonesia.

Baca Juga: Toleransi dan Kesantunan: Kunci Sukses Pilkada Serentak 2024

“Ini adalah langkah untuk memperkuat komunikasi publik dalam konteks digital, termasuk menghadapi tantangan informasi di era digital saat ini,” jelas Molly Prabawaty, dikutip dari Antara, Jumat (29/11/2024).

Meutya Hafid menjelaskan, penunjukan Plt. dilakukan untuk mengisi jabatan sebelum adanya pejabat definitif.

“Saya tidak hapal satu-satu, tapi rasanya sudah lengkap. Ini kan sementara Plt ini, untuk menunggu yang definitif, yang resmi,” katanya.

Selain Molly, terdapat empat Plt. lainnya yang juga ditugaskan untuk mengisi posisi di direktorat jenderal lain. Mereka adalah:

  1. Mira Tayyiba – Plt. Dirjen Teknologi Pemerintah Digital dan Sekretaris Jenderal Kemenkomdigi.
  2. Ismail – Plt. Dirjen Infrastruktur Digital.
  3. Wayan Toni Supriyanto – Plt. Dirjen Ekosistem Digital.
  4. Alexander Sabar – Plt. Dirjen Pengawasan Ruang Digital.

Dengan penunjukan ini, kementerian berharap dapat memperkuat netralitas dan kualitas informasi yang disampaikan kepada publik.

Meutya juga menegaskan pentingnya kerja sama antara kementerian dan lembaga lain, seperti yang tercermin dalam kerja sama strategis dengan Pemerintah Jerman terkait transformasi digital.

Secara keseluruhan, perubahan ini diharapkan dapat mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan infrastruktur komunikasi dan media, serta memperkuat daya saing Indonesia di dunia digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *