JAKARTA – Usulan Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus, untuk menempatkan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memicu perdebatan yang hangat di kalangan akademisi dan publik.
Banyak yang menilai langkah ini sebagai kemunduran dalam cita-cita reformasi yang telah dicapai selama ini.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Hibnu Nugroho, menyampaikan pandangannya bahwa penempatan Polri di bawah presiden saat ini sudah optimal dan seharusnya fokus pada evaluasi terhadap tugas dan kewenangan yang ada.
Baca Juga: BNPT Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Terorisme Menjelang Akhir Tahun 2024
Pandangan dari Prof. Hibnu menunjukkan bahwa usulan tersebut tidak memiliki visi yang jelas dan lebih bersifat kasuistis.
Baginya, Polri di bawah presiden terbukti efektif, dan jika ada kekurangan, yang perlu dievaluasi adalah tupoksi dan kewenangan, bukan strukturnya.
“Evaluasi itu penting, bukan sekadar merombak struktur,” katanya di Jakarta, Minggu (1/12/2024).
Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar Deddy Sitorus, ia menekankan bahwa penempatan Polri di bawah Kemendagri bertujuan untuk menghindari intervensi dalam pemilihan umum.
“Kami sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah kendali Panglima TNI atau Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Deddy.
Ia menambahkan, tugas Polri seharusnya lebih fokus pada pengamanan masyarakat, seperti menjaga lalu lintas dan berpatroli, bukan mengambil alih fungsi yang seharusnya dijalankan oleh lembaga lain.
Deddy Sitorus juga menyebutkan bahwa Polri seharusnya tidak terlibat dalam hal-hal di luar tugas utamanya.
“Banyak institusi lain yang bisa berperan dalam menegakkan hukum, sehingga Polri bisa lebih fokus pada tugasnya,” tambahnya.
Ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma dalam pemikiran tentang peran dan tanggung jawab kepolisian di Indonesia.
1 komentar