BANDUNG – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap laboratorium narkotika ilegal yang memproduksi happy water dan liquid vape di kawasan elit Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya terkait paket narkoba yang ditemukan di Kelurahan Nangewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Dalam konferensi pers di Bandung, Kamis (12/12/2024), Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan, jaringan narkoba ini terhubung dengan sindikat internasional.
“Kita temukan laboratorium ini berdasarkan pendalaman kasus yang sedang kami selidiki,” ujarnya.
Baca Juga: Moderasi dalam Dakwah: Kunci Menjaga Persatuan dan Keberagaman di Indonesia
Operasi ini berujung pada penangkapan tiga tersangka yakni SR, SP, dan IV. SR bertanggung jawab sebagai penghubung antara pihak-pihak yang terlibat, SP berperan sebagai peracik bahan baku, sementara IV berfungsi sebagai pengemas produk akhir.
Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain yang diduga sebagai pengendali jaringan tersebut.
Dari penggerebekan ini, petugas menyita barang bukti yang mencengangkan, termasuk 7.573 bungkus happy water dan 259 liter liquid vape berbagai rasa.
Juga ditemukan alat produksi seperti mesin penghancur dan perlengkapan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan narkotika tersebut.
Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp670,8 miliar, yang setara dengan upaya penyelamatan lebih dari 9 juta jiwa.
Baca Lagi: Dialog Kebangsaan Lintas Agama, Upaya BNPT Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo
Asep mengungkapkan, laboratorium tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba Malaysia-Indonesia.
Modus operandi para pelaku adalah menyamarkan lokasi produksi dengan menempatkannya di daerah pemukiman, sehingga menghindari perhatian dari pihak berwajib.
Narkotika yang diproduksi dikabarkan akan diedarkan di Jakarta, terutama menjelang perayaan malam Tahun Baru.
Para tersangka kini diancam dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2, lebih subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 dari Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari hukuman mati hingga penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun dengan denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.