JAKARTA – Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko, menyoroti tantangan signifikan dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia.
Salah satu isu utama adalah lokasi server yang sering kali berada di luar negeri, membuat penindakan hukum menjadi lebih rumit.
“Mereka bersembunyi di negara-negara yang melegalkan judi, sehingga kita harus berkolaborasi dengan sejumlah negara untuk menangkap pengendali judi online,” ujarnya di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Di tengah perkembangan teknologi yang pesat, Gatot mencatat Indonesia memiliki populasi pengguna internet yang mencapai 212,9 juta orang, atau sekitar 77 persen dari total populasi.
Baca Juga: Dialog Kebangsaan Lintas Agama, Upaya BNPT Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo
Sayangnya, rendahnya literasi digital di kalangan masyarakat, yang menempatkan Indonesia di peringkat kedua terendah di dunia, memberikan celah bagi operator judi online untuk berkembang.
“Banyak orang memiliki dua hingga tiga gadget, dan salah satu perangkat sering digunakan untuk judi online,” kata dia.
Polri berkomitmen untuk menanggulangi masalah ini, termasuk melakukan evaluasi internal untuk memastikan bahwa anggota Polri tidak terlibat dalam praktik perjudian ilegal.
Hal tersebut sejalan dengan arahan Kapolri dalam mendukung program Astacita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya pada poin ketujuh yang menekankan reformasi hukum dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
“Jika ada anggota Polri yang terlibat judi online, kami tidak akan segan-segan menindaknya,” tegas Gatot.
Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2023, sekitar 3,2 juta orang di Indonesia terlibat dalam perjudian online, dengan mayoritas berasal dari kalangan berpenghasilan rendah seperti pelajar, mahasiswa, buruh, petani, dan ibu rumah tangga.
Baca Lagi: Moderasi dalam Dakwah: Kunci Menjaga Persatuan dan Keberagaman di Indonesia
Perputaran uang dari judi online diprediksi mencapai Rp600 triliun pada tahun 2024, dan sebagian besar dana ini mengalir ke negara-negara ASEAN seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina.
Dalam periode 2019-2024, Polri berhasil mengungkap 6.386 kasus judi online, menangkap 9.096 tersangka, membekukan 6.081 rekening, dan memblokir 109.520 situs judi.
Selain penegakan hukum, Gatot menjelaskan, edukasi masyarakat, patroli siber, serta penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga menjadi fokus dalam pemberantasan judi online. Tak hanya itu, tindakan tegas juga akan diambil terhadap oknum perbankan dan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat.
“Pemberantasan judi online bukan hanya masalah penegakan hukum, tetapi juga upaya kolektif untuk melindungi masyarakat dari dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal ini,” tutup Gatot.
Dengan langkah-langkah tersebut, Polri berharap dapat mengurangi angka perjudian online dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko yang terkait.