Pelayanan Publik Tetap Optimal Selama Libur Nataru

Nasional679 Dilihat

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan pelayanan publik harus tetap tersedia sepanjang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Penekanan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 06 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada momen libur tersebut.

“Pelayanan publik harus tetap berjalan meskipun dalam suasana libur. Kami meminta instansi pemerintah yang memberikan layanan esensial agar tetap beroperasi dengan penyesuaian yang diperlukan,” ujar Menteri Rini di Jakarta, Senin (16/12/2024). Hal ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap layanan yang krusial selama periode perayaan.

Baca Juga: Kolaborasi Strategis BNPT dan OJK: Memperkuat Penanggulangan Pendanaan Terorisme di Indonesia

Layanan esensial yang dimaksud mencakup sektor-sektor vital seperti kesehatan, transportasi, keamanan, serta layanan lain yang berdampak langsung pada kebutuhan masyarakat.

Untuk itu, Menteri Rini mengimbau kepada seluruh menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah—mulai dari gubernur hingga walikota—untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal selama liburan Nataru.

Poin-Poin Penting Dalam Surat Edaran

Melalui Surat Edaran tersebut, Menteri Rini meminta beberapa langkah strategis untuk menjaga kontinuitas layanan selama libur panjang ini:

  1. Kepastian Layanan Esensial: Layanan publik esensial harus tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat dengan baik. Instansi terkait diminta untuk menjamin operasional layanan tanpa gangguan.
  2. Pengelolaan Cuti Tahunan: Pemberian cuti tahunan harus dilakukan secara selektif, dengan mempertimbangkan beban kerja, karakteristik tugas, dan jumlah pegawai yang tersedia. Pegawai yang merayakan Natal diutamakan untuk mendapatkan cuti.
  3. Pengaturan Jam Kerja Bergilir: Untuk instansi yang menerapkan sistem kerja shift, pengaturan jam layanan harus dilakukan sehingga tidak mengganggu pelayanan dan tetap sesuai standar yang ditetapkan.
  4. Pengaktifan Kanal Pengaduan Masyarakat: Instansi diimbau untuk membuka akses pengaduan masyarakat. Saluran seperti platform LAPOR! (www.lapor.go.id) serta kanal tatap muka dapat dimanfaatkan untuk menerima aspirasi masyarakat selama periode libur.
  5. Penyampaian Informasi: Seluruh instansi pemerintah diharapkan menginformasikan masyarakat mengenai setiap perubahan jadwal atau cara mengakses layanan selama libur Nataru.

“Kami ingin masyarakat tetap merasakan kenyamanan terhadap layanan publik meskipun sedang menikmati liburan,” kata Rini.

Harapan untuk Pelayanan yang Lancar

Melalui Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2024 ini, diharapkan layanan publik dapat terus berjalan lancar sehingga masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam mengakses layanan esensial.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa semua warga negara memiliki akses terhadap layanan yang mereka perlukan, terutama pada momen perayaan yang biasanya padat ini.

Dengan adanya koordinasi yang baik antara instansi pemerintah dan kesadaran pegawai akan tanggung jawab mereka, diharapkan libur Natal dan Tahun Baru kali ini berjalan dengan lebih baik, tanpa mengganggu layanan yang dibutuhkan masyarakat. Ini juga merupakan langkah positif dari pemerintah dalam mendukung stabilitas sosial dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menjalani liburan mereka dengan tenang, tanpa harus merasa khawatir akan masalah layanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *