JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat langkah penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi. Salah satu yang menjadi fokus utama adalah kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
KPK melakukan penyitaan dengan total nilai mencapai lebih dari Rp350 miliar. Hal tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Jakarta, Selasa (14/1/2025), mengatakan total uang yang disita dalam mata uang rupiah mencapai Rp350.865.006.126,78.
Selain itu, KPK tidak hanya menyita uang dalam mata uang Indonesia, tetapi juga dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura. Tercatat, ada penyitaan uang sebesar 6.284.712,77 dolar AS dan 2.005.082 dolar Singapura.
Semua uang yang disita diduga diperoleh dari tindak pidana terkait penerimaan gratifikasi, seperti yang telah diselidiki oleh KPK.
Fokus utama KPK saat ini adalah mengusut penerimaan gratifikasi yang diduga diterima oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan produksi batu bara.
Selain itu, penyidik juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita Widyasari, yang menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara pada periode 2010 hingga 2015.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menyita sejumlah aset lainnya, termasuk 91 unit kendaraan dan berbagai benda berharga lainnya.
Aset-aset tersebut, sebagian besar, kini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang dan beberapa lokasi lainnya di Samarinda.
Sekadar diketahui, Rita Widyasari saat ini tengah menjalani hukuman penjara selama 10 tahun, setelah terbukti menerima gratifikasi yang signifikan terkait perizinan proyek-proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara. Vonis tersebut juga mencakup denda sebesar Rp600 juta, dengan subsider hukuman penjara selama 6 bulan.