JAKARTA – Dalam setiap tahun ajaran baru, proses penerimaan murid baru (PMB) menjadi sorotan penting bagi orangtua dan pelajar. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, di Jakarta, Selasa (4/3/2025) mengatakan, kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan empat jalur tidak akan berlaku untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Abdul Mu’ti menjelaskan, proses seleksi untuk murid baru di SMK akan memperhatikan beberapa aspek penting. Berbeda dengan jenjang pendidikan dasar dan menengah atas yang memiliki empat jalur penerimaan, SMK akan mengedepankan hasil rapor lima semester terakhir sebagai salah satu indikator utama.
Hal ini melibatkan surat keterangan peringkat nilai rapor yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan asal. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kemampuan akdemik siswa diperhatikan dalam pemilihan mereka.
Baca Juga: Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Komitmen Tak Lakukan Perombakan Kepala OPD
Selain rapor, seleksi juga akan mempertimbangkan prestasi di bidang akademik dan non-akademik. Ini mencakup hasil tes bakat dan minat yang relevan dengan bidang keahlian yang ingin dipilih oleh siswa.
Kriteria yang ditetapkan akan disusun berdasarkan kerja sama antara satuan pendidikan dengan dunia usaha, industri, dan asosiasi profesi.
Dengan demikian, calon murid tidak hanya dilihat dari nilai akademik semata, tetapi juga potensi dan minat mereka di bidang tertentu.
Dalam upaya untuk memberikan kesempatan yang adil, Mendikdasmen Mu’ti juga menegaskan perlunya kuota bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Setidaknya 15 persen dari total kapasitas SMK akan dialokasikan bagi mereka yang kurang mampu, serta 10 persen kuota bagi calon murid yang berdomisili terdekat dengan sekolah.
Ini merupakan upaya untuk memastikan pendidikan dapat diakses oleh semua kalangan masyarakat, mengingat pentingnya peran SMK dalam menyiapkan tenaga kerja yang berkualitas.
Keputusan untuk menetapkan kebijakan baru ini bukanlah tanpa pertimbangan. Menurut Mendikdasmen Mu’ti, penetapan jalur seleksi di SMK ditujukan untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam praktik penerimaan peserta didik baru (PPDB) sebelumnya.
Evaluasi terhadap sistem SPMB di periode 2017-2024 menjadi dasar dalam pembentukan kebijakan ini, dengan tujuan untuk menciptakan sistem yang lebih efisien dan efektif.
1 komentar