Dua Narapidana Teroris Bebas dari Lapas Nusakambangan

Daerah, Nasional786 Dilihat

JAKARTA – Dua narapidana kasus terorisme telah resmi menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Besi, Nusakambangan, Jawa Tengah.

Pembebasan ini berlangsung pada 3 Maret 2023, dengan pengawalan ketat yang dilakukan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Kepala Lapas Besi Nusakambangan, Teguh Suroso, mengatakan dua narapidana tersebut telah menjalani hukuman mereka sesuai dengan putusan pengadilan.

“Mereka telah menyelesaikan masa pidananya secara penuh. Proses pembebasan dilakukan sesuai prosedur dan berkoordinasi dengan pihak keamanan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Baca Juga: Maroef Sjamsoeddin Resmi Jadi Direktur Utama MIND ID

Pengawalan ketat selama proses pemindahan mantan narapidana dari Lapas bertujuan untuk menjaga keamanan. Menurut sumber dari Densus 88, langkah ini penting untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan memastikan mantan narapidana dapat kembali ke masyarakat dengan aman. Dalam situasi yang sensitif seperti ini, pengawalan menjadi langkah preventif yang krusial.

Setelah dibebaskan, kedua mantan narapidana tersebut menyatakan komitmennya untuk meninggalkan paham radikalisasi dan siap menjalani kehidupan baru di tengah masyarakat.

“Saya ingin kembali ke masyarakat dan menjalani hidup yang lebih baik,” ungkap salah satu mantan narapidana secara singkat namun penuh harapan. Ucapan ini mencerminkan niat untuk berkontribusi positif dan menghindari keterlibatan kembali ke dalam dunia radikal.

Proses pembebasan narapidana terorisme ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam menangani eks-narapidana agar tidak terjerumus kembali ke dalam jaringan terorisme.

Program deradikalisasi yang telah dilaksanakan serius oleh pemerintah diharapkan dapat memberikan hasil positif. Ini termasuk memberikan bimbingan psikologis dan pelatihan keterampilan yang bermanfaat.

Pihak berwenang juga berkomitmen untuk terus memantau kehidupan mantan narapidana setelah mereka dibebaskan. Ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan nasional dan mencegah kemungkinan ancaman yang lahir dari potensi kembalinya individu-individu ini ke jalur radikalisasi.

Dengan dibebaskannya dua narapidana ini, pemerintah berharap inisiatif deradikalisasi yang dilaksanakan secara komprehensif akan membantu mereka beradaptasi kembali ke lingkungan sosial.

Hal tersebut menjadi tantangan besar yang harus dihadapi bersama. Komunitas juga diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan dukungan kepada mantan narapidana agar mereka dapat menyesuaikan diri dan merasa diterima di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *