JAKARTA – Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Indonesia ke-80, pemerintah melalui kebijakan resmi menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional.
Keputusan ini diambil untuk memberikan masyarakat waktu lebih panjang dalam menggelar berbagai kegiatan perayaan, termasuk perlombaan tradisional, upacara, dan berbagai acara budaya yang mampu memperkuat rasa nasionalisme dan persatuan bangsa.
Pengumuman resmi disampaikan Wakil Menteri Sekretariat Negara, Juri Ardiantoro. Langkah ini disambut positif sebagai bentuk apresiasi terhadap perjuangan bangsa dalam meraih kemerdekaan serta sebagai momentum mempererat ikatan kebangsaan.
Latar Belakang dan Konteks Kebijakan
Hari Kemerdekaan Indonesia yang jatuh setiap 17 Agustus merupakan momen sakral dan bersejarah bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada peringatan ke-80 ini, pemerintah ingin memberi ruang lebih luas agar masyarakat dapat mengisi hari tersebut dengan berbagai kegiatan yang mampu menumbuhkan semangat patriotisme dan nasionalisme.
Baca Juga: Perkuat Kemitraan Militer: Indonesia dan Vietnam Tingkatkan Kerja Sama Pertahanan
Keputusan ini tidak diambil secara sembarangan. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Agama, pemerintah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.
Namun, hari libur untuk 18 Agustus ini merupakan hari libur khusus yang diharapkan menjadi momentum utama dalam rangka memperingati hari kemerdekaan.
Alasan Penetapan Hari Libur 18 Agustus 2025
Menurut Juri Ardiantoro, penetapan hari libur ini bertujuan memberikan keleluasaan masyarakat untuk menggelar berbagai perlombaan dan kegiatan yang mampu meningkatkan rasa bangga terhadap bangsa Indonesia.
“Kami ingin agar hari tersebut digunakan untuk memperkuat semangat kebangsaan melalui kegiatan yang positif, seperti lomba-lomba tradisional, pawai budaya, dan upacara resmi,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (2/8/2025).
Meskipun demikian, pemerintah belum secara tegas menyatakan bahwa hari 18 Agustus termasuk dalam kategori hari libur nasional resmi atau cuti bersama.
Namun, kebijakan ini sesuai dengan semangat nasionalisme yang ingin terus dikobarkan menjelang peringatan 80 tahun kemerdekaan.
Pentingnya Hari 18 Agustus dalam Peringatan Nasional
Peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia menjadi momen bersejarah yang penuh makna. Dengan adanya hari libur tambahan, masyarakat diharapkan dapat lebih leluasa menggelar berbagai kegiatan, seperti lomba tradisional, pawai budaya, upacara buncis, dan kegiatan masyarakat lainnya.
Kegiatan ini tidak hanya menyemarakkan suasana, tetapi juga menjadi sarana edukasi dan penguatan identitas nasional.
Melalui perlombaan yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat, bangsa Indonesia dapat menanamkan rasa bangga akan perjuangan bangsa dalam merebut kemerdekaan.
Langkah ini disambut hangat oleh berbagai kalangan, mulai dari tokoh masyarakat, pengamat politik, hingga lembaga pendidikan.
Menurut pengamat sosial budaya, Rini Suryani, kegiatan perlombaan dan perayaan selama hari libur ini mampu menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa, serta mempererat hubungan antar generasi.
Selain itu, pemerintah pusat dan daerah diharapkan memanfaatkan momentum ini untuk menggelar berbagai kegiatan yang mampu memperkuat nasionalisme dan menjaga keharmonisan sosial di tengah tantangan global dan perubahan zaman.