Tok! Hakim Kabulkan Kompensasi 152 Korban Terorisme di Sibolga, Sumut

Nasional6 Dilihat

JAKARTA – Perkara terorisme di Sibolga, Sumatera Utara, yang terjadi pada Maret 2019, kini masuk fase putusan dalam persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (5/2/2020) mengabulkan kompensasi terhadap 152 orang yang menjadi korban, dengan nominal Rp1.795.710.008.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias, mengatakan komponen kompensasi untuk korban terorisme Sibolga memiliki tipikal yang berbeda dengan kasus terorisme yang biasa terjadi. Dimana lebih banyak menyasar pada penggantian kerusakan atau kehilangan harta benda yang dialami korban peristiwa terorisme, misalnya kerusakan/kehilangan bangunan fisik berupa rumah tinggal pribadi, kontrakan, warung sembako ataupun peralatan rumah tangga serta barang-barang elektronik.

Selain itu, kompensasi akan digunakan untuk mengganti biaya hidup korban selama mengungsi, korban kehilangan mata pencaharian serta korban mengalami luka-luka akibat peristiwa tersebut.

“Meskipun pada awalnya kami menemukan kendala dalam mendata dan menghitung kerugian korban yang berjumlah 150-an tersebut, namun akhirnya kami berhasil menentukan besaran kompensasi” ujarnya di Jakarta, Sabtu (8/2/2020).

Peristiwa Sibolga merupakan kiprah perdana Tim Penilai Ganti Rugi Korban Tindak Pidana yang dibentuk secara khusus oleh LPSK untuk menghitung kerugian korban tindak pidana, termasuk terorisme.

“Untuk kasus ini, proses penghitungannya, Tim LPSK dibantu oleh Dinas PU dan Tata Ruang Kota Sibolga,” katanya.

Jumlah kompensasi yang diputuskan, kata Susi, sesuai dengan perhitungan LPSK melalui tuntutan Jaksa. Hal ini menambah deretan keberhasilan para korban tindak pidana terorisme, untuk mendapatkan haknya berupa kompensasi atau ganti rugi dari negara.

“Putusan ini menandakan semakin banyak hakim yang sudah memahami tugas dan fungsi LPSK sebagai lembaga yang diperintahkan undang-undang untuk memfasilitasi penilaian kompensasi bagi korban terorisme,” kata Susi

“Pada saat persidangan, hakim menanyakan apakah masih ada korban yang belum masuk daftar kompensasi? Kebetulan ada satu korban belum masuk, lalu kami diizinkan untuk menambah saat itu juga, yang tentunya dia sudah dinyatakan sebagai korban terorisme peristiwa Sibolga oleh Polri,” Susi melanjutkan.

Berdasarkan putusan itu, pihaknya bakal segera memproses kompensasi agar segera cair, supaya tidak berlama-lama sampai kepada korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *