PEKANBARU – Sesuai dengan informasi atau prediksi BMKG, musim kemarau tahun 2020 ini cukup panjang. Dimulai sejak pertengahan Maret sampai dengan bulan Oktober, berpotensi terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang disebabkan oleh faktor manusia dan alam.
Hal tersebut dikatakan Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, pada Rapat Koordinasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Rakor Karhutla) jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) se-Provinsi Riau, di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Rabu (12/2/2020).
Hadi mengingatkan, dengan adanya kemarau yang panjang apabila tidak segera menyiapkan dan mengantisipasi, maka potensinya sangat kuat untuk bisa terjadi kebakaran hutan.
Beberapa upaya yang sudah disiapkan dalam rangka menghadapi kebakaran hutan dan lahan tahun 2020 di Riau, yaitu sudah adanya Posko Terpadu yang akan menerima dan memberikan informasi-informasi Karhutla di lapangan.
Menurut Hadi, adanya jaringan yang bagus antar komponen masyarakat, maka terjadi sinergi sampai ke daerah-daerah, sehingga setiap ada api pasti langsung bisa dipadamkan oleh unsur masyarakat, mahasiswa, ormas-ormas termasuk satuan-satuan komponen masyarakat lainnya.
“Bukan hanya TNI dan Polri saja yang memiliki kewajiban untuk memadamkan api, tapi kewajiban seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
Hadi mengatakan, pihaknya akan menyebarkan kekuatan-kekuatan membantu masyarakat sekaligus mencegah oknum yang akan melakukan pembakaran. Disamping, TNI-Polri juga akan melakukan patroli rutin melalui udara dan di darat dalam rangka pengamanan, jangan sampai terjadi kebakaran akibat ulah manusia.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk berdoa serta upaya yang kuat, menghalau agar kebakaran hutan dan lahan tahun 2020 ini bisa ditekan sampai 0 persen.
“Itu adalah upaya yang kita lakukan, paling tidak jangan sampai masyarakat di Provinsi Riau terganggu karena menghisap asap,” kata dia.
Hadi menghimbau para tokoh masyarakat, agama dan seluruh elemen masyarakat bersinergi untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan, dengan dua kegiatan. Pertama, penegakan hukum dan kedua adalah bagaimana caranya mencegah terjadinya kebakaran hutan.