JAKARTA – Setelah menghentikan sebanyak 36 kasus di tingkat penyelidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini kembali mengkaji penghapusan hasil penyadapan dari 36 kasus tersebut.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tertulis hasil penyadapan yang tidak terkait dengan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK wajib dimusnahkan.
“Sedangkan ini yang diberhentikan perkara-perkara lama nih. Ini hasil penyadapan kami kaji dulu,” ujarnya di Jakarta, Minggu (23/2/2020).
Ia menambahkan, meski 36 perkara yang dihentikan adalah perkara sejak 2011, namun aturan yang tercantum dalam Undang-Undang KPK hasil revisi, tak berlaku untuk perkara lama.
Oleh karena itu, kata Ali, apabila tak dimusnahkan hasil penyadapan bakal dijadikan rekomendasi sebagai bahan pencegahan.
“Tetapi informasi penyadapan ini tetap kita gunakan sebagai upaya pencegahan, membangun sistem pencegahan informasi dari penyadapan yang kemudian tidak menjadi perkara pada tahap penindakan,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan penghentian pengusutan kasus bukan hal yang baru di lembaga antirasuah. Karenanya, menanggap tindakan itu adalah wajar dan tak perlu dibesar-besarkan.
“Bahkan di era sebelumnya, di mana saya juga bertindak sebagai pimpinan, lebih dari 100 kasus dihentikan penyelidikannya,” ujarnya.
Ia mengaku, pengumuman penghentian kasus kepada publik baru pertama kali dilakukan di masa kepemimpinan Firli Bahuri. Hal itu dilakukan sebagai wujud dari transparansi dan akuntabilitas.
“Kami mencoba transparansi, makanya kami sampaikan,” katanya.
Dari 36 kasus tersebut, Alex tak membeberkan siapa saja pelapor. Sebab dia beralasan KPK harus melindungi informan atau pelapor terkait puluhan kasus tersebut.
“Ini informasi yang dikecualikan. Pelapor harus kami lindungi,” kata dia.
Diketahui, penghentian 36 kasus terungkap dari dokumen paparan Arah dan Kebijakan Umum KPK Tahun 2020. Dalam dokumen tersebut terdapat 325 penyelidikan aktif yang dilakukan KPK hingga 20 Februari 2020. Sementara pimpinan KPK telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) untuk 36 kasus.