BATAM – Pembuangan limbah oli di laut menjadi masalah serius yang hingga kini sulit dipecahkan. Komandan Gugusan Keamanan Laut (Danguskamla) Koarmada I, Laksma TNI Yayan Sofiyan, menjelaskan modus operandi pelaku pembuangan limbah dipengaruhi situasi di laut yang sangat dinamis, dimana dilakukan saat kapal-kapal sedang bergerak/berlayar.
“Ini sulit terdeteksi karena terjadi di lokasi yang jauh dari pantauan,” ujarnya di Batam, Rabu (26/2/2020).
Oleh karena itu, untuk menjalankan operasi oil spill atau tumpahan minyak, memerlukan sinergitas, kerahasiaan, dan kecepatan penyampaian sharing info dan penindakan.
“Penegakan hukum yang tegas telah dilaksanakan dengan penangkapan sejumlah kapal-kapal asing di Tanjung Berakit yang sedang lego tanpa ijin, adalah salah satu bukti keseriusan TNI AL dalam penegakan hukum di laut,” ujarnya.
Menurutnya, dibutuhkan informasi yang pasti dan cepat dari hasil pantauan satelit oil spill, sehingga dapat dianalisa terhadap AIS kapal pembuang limbah, untuk secepatnya diteruskan ke petugas sebelum pelaku meninggalkan yurisdiksi nasional.
“Di lokasi yang sering terjadi pembuangan limbah hendaknya dipasang radar oil spill surveillance di perairan Tanjung Berakit,” kata dia.
Hal senada Asisten Departemen Lingkungan dan Kebencanaan Maritim, Sahat Manaor Panggabean, membeberkan pokok sejumlah permasalahan dilapangan. Dimana tumpahan minyak di sepanjang Pantai Lagoi sudah terjadi sejak tahun 1973 tanpa ada solusi yang jelas.
Sejumlah operasi telah dilaksanakan, lanjut Sahat, namun belum ada hasil yang signifikan. Bahkan terkesan tidak ada keseriusan dalam penanganan oil spill dan operasi berikutnya, berdasarkan info intelijen yang akurat.