JAKARTA – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang. Hal tersebut setelah ribuan orang di Indonesia dinyatakan positif terwabah virus Corona (COVID-19).
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan pihaknya bakal terus melihat perkembangan penyebaran wabah COVID-19 di Indonesia, untuk menjadi rujukan penentuan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020.
Apalagi saat ini, pihaknya tengah fokus menuntaskan masalah penanganan Covid-19 demi keselamatan masyarakat.
“Urusan keselamatan rakyat dari serangan Covid-19 menjadi yang terpenting. Pesta demokrasi, Pilkada menjadi urusan berikutnya. Itu komitmen dan urgensi kita sekarang,” ujarnya di Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Baik DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP, lanjut Tito, memahami kondisi seperti saat ini tak memungkinkan melakukan tahapan-tahapan Pilkada. Bahkan bertabrakan dengan protokol pencegahan Covid-19 terkait sosial distancing dan physical distancing.
Karena itu, Tito bakal berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menyusun Perppu Pilkada 2020. “Segera berkordinasi dengan kementerian terkait, utamanya dengan Sekretariat Negara, untuk mulai menyusun Perppu Pilkada 2020 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur Pilkada 2020,” kata Tito.
Ia mengaku, dirinya kini tengah memfokuskan pada mobilisasi sumber daya nasional, termasuk seluruh Pemda dan elemen masyarakat untuk bersatu melawan Covid-19.
“Seluruh perangkat kebijakan dan protokol teknis sudah kita miliki. Bila perang melawan Covid-19 ini tuntas dan selesai, maka saya dan teman-teman di DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP akan bertemu lagi untuk urun rembug menentukan jadwal pelaksanaan Pilkada 2020,” kata dia.