JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto dikabarkan mengajukan kompensasi atas penyerangan yang dilakukan seorang pria terduga teroris bernama Syahrial Alamsyah alias Abu Rara di Pandeglang, Banten pada 10 Oktober 2019 silam.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution, membenarkan jika Wiranto sudah mengajukan kompensasi kepada LPSK terkait insiden yang sempat dialaminya. Karena itu, pihaknya mengajukan kompensasi ke pengadilan sebesar Rp65.232.157.
Ia menjelaskan, kompensasi menjadi kewajiban negara terhadap korban tindak pidana terorisme. Hal itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.
“Jadi memang negara wajib hadir untuk kepentingan para korban dalam bentuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada pada korban,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (11/4/2020).
Pengajuan kompensasi oleh korban terorisme ke LPSK harus disertai dengan bukti berupa surat keterangan dari kepolisian yakni Detasemen Khusus (Densus) maupun Badan Nasional Penangganan Terorisme (BNPT).
Akan tetapi, LPSK menyimpulkan untuk kasus penusukan Wiranto, hanya cukup disertai pernyataan dari kepolisian bahwa insiden tersebut merupakan tindakan terorisme. Seandainya Wiranto tidak mengajukan kompensasi pun, LPSK wajib untuk memfasilitasinya memberikan kompensasi dari negara.
“Meskipun Wiranto tidak meminta, sesuai dengan perintah UU LPSK harus memfasilitasi itu,” katanya.
Ia menambahkan, uang kompensasi akan diberikan apabila sudah ada putusan dari pengadilan. “LPSK mengajukan permohonan kompensasi bagi korban atas nama Wiranto dan Fuad Syauqi sebesar Rp65.232.157,” katanya.