JAKARTA – Anggota TNI Rindam Jaya, Sersan Mayor T harus menjalani hukuman disiplin berupa penahanan ringan selama 14 hari, setelah sang istri, SD melakukan penghinaan terhadap pemerintah.
“Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T (anggota Rindam Jaya) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Kolonel Inf. Nefra Firdaus, di Jakarta, Senin (18/5/2020).
Hukuman disiplin yang dijatuhkan ke Sersan Mayor T didasarkan pada hasil sidang putusan yang dilaksanakan di Markas Besar TNI AD, pada Minggu (17/5/2020). Sidang tersebut dipimpin langsung Kepala Staf Angakatan Darat (KSAD), Jenderal Andhika Perkasa.
Atas putusan itu, kata Nefra Firdaus, T ditahan lantaran tidak bisa menjalankan perintah kedinasan terkait penggunaan sosial media. Dimana T dianggap tidak dapat membina istrinya terkait penggunaan sosial media, di mana ada aturan soal ini di instansi TNI.
Menurut Nefra, SD yang postingan penghinaan terhadap pemerintah di Facebook itu menjadi viral. Karenanya terbukti telah menyalahgunakan sosial media.
“Karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya,” katanya.
TNI AD, lanjut Nefra, mendorong agar SD yang tergabung dalam Persatuan Istri TNI AD atau Persit, diproses secara hukum pidana. Sebab SD diduga melakukan penghinaan terhadap pemerintah.
SD sebutnya diduga melanggar pasal UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. “Mendorong proses hukum terhadap saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD,” ujar dia.
Adapun SD membuat postingan di akun Facebooknya, Suswati DIY. Dalam komentar dia menuliskan kata-kata dalam bahasa Jawa ‘mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020’ yang artinya ‘semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020’.