JAKARTA – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Eddy Rate Muis menyerahkan langsung berkas penyidikan, barang bukti, dan tersangka kasus pembunuhan anggota TNI dan pengrusakan di Hotel Mercure kepada Kepala Oditur Militer (Kaotmil) II, Kolonel Sus Faryatno Situmorang, di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Sebelumnya, terjadi kasus pembunuhan yang diduga dilakukan Letda Mar RW terhadap Serda Romawi Hadi Saputra, Babinsa Pekojan Koramil Tambora Kodim Jakarta Barat pada tanggal 22 Juni 2020 dini hari, disaat korban sedang melaksanakan tugas, yakni pengamanan di lokasi karantina Covid-19 WNI repatriasi yang pulang ke Indonesia.
Mayjen TNI Eddy Rate Muis, mengatakan pemberkasan penyidikan yang dilakukan oleh Puspomad dan Puspomal dalam kasus pembunuhan terhadap Serda RHS, Babinsa Pekojan Tambora Kodim Jakarta Barat dan pengrusakan fasilitas pengamanan Covid-19 di Hotel Mercure 22 Juni 2020 lalu telah selesai.
“Saat ini berkas penyidikan, barang bukti dan tersangka diserahkan kepada Otmil untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Dalam berkas yang diserahkan tercacat, selain Letda Mar RW pelaku tunggal pembunuhan, juga ada dua prajurit TNI lainnya yang terkait dalam kasus tersebut, yaitu Sertu H yang memegang pistol untuk merusak dan menakut-nakuti unsur pengamanan dilokasi, dan Koptu S yang menyimpan senjata tajam jenis Badik yang digunakan oleh Letda Mar RW untuk menusuk Serda RHS.
Eddy Rate Muis menjelaskan, Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan baik Darat maupun Laut telah memerintahkan kepada Penyidik Pom Angkatan serta Puspom TNI untuk mengungkap fakta yuridis sesuai kejadian yang sebenar-benarnya.
“Hasil penyidikan ini diserahkan ke Oditur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.
Danpuspom TNI juga mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya yang telah bersama-sama dengan Tim Pom TNI membantu menyidik dan mengungkap kasus tersebut.
“Selain pelakunya oknum prajurit TNI, kasus ini juga melibatkan 6 orang warga sipil yang saat ini menjalani proses hukum di Polres Metro Jakarta Barat,” katanya.
Ia menegaskan, proses penegakkan hukum di lingkungan TNI dilaksanakan secara transparan, obyektif, profesional, dan proporsional.
“Untuk itu kepada publik termasuk wartawan dapat mengikuti proses persidangan,” ujarnya.