JAKARTA – Selama pandemi Covid-19 tindak kejahatan di laut meningkat. Terbukti telah ditemukan pelanggaran yang terjadi di perairan Indonesia, seperti masuknya sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI)melalui jalur ilegal.
Demikian dikatakan Deputi Jakstra Bakamla RI, Laksda Bakamla Tatit Eko Witjaksono, mewakili Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Aan Kurnia, selaku narasumber dalam Webinar Forum Dialog Diplomasi Maritim dan Perikanan melalui video teleconference.
Dirilis Humas Bakamla di Jakarta, Jumat (14/8/2020), Eko menjelaskan, untuk menjamin terwujudnya keamanan maritim, maka dapat disusun konsep Strategi Maritim Indonesia untuk menghadapi seluruh ancaman tersebut secara sistematis.
Strategi itu bertumpu pada kehadiran tindak pengamanan di laut. Dimana eksplorasi laut sebagai strategi ekonomi maritim, dan trust build by sea membangun kepercayaan di laut sebagai strategi diplomasi maritim.
Selain masuknya TKI lewat jalur ilegal, ancaman lainnya yakni pelanggaran wilayah, penangkapan ikan secara ilegal, pencemaran laut, penyelundupan narkoba, tumpahan minyak, terorisme, dan invasi.
Oleh karena itu, menghadapi berbagai ancaman di laut, aparat penegak hukum di laut sangat perlu memahami penangan penyebaran Covid-19 melalui jalur laut.
Ia menegaskan, Bakamla RI telah menyusun buku “Panduan Menghadapi Pandemi Covid-19 di Laut”. Di dalamnya, terdapat 12 materi pokok, di antaranya pembatasan memasuki pelabuhan, tindakan perlindungan terhadap Covid-19 untuk pelaut, rencana manajemen pandemi Covid-19 di kapal, ketentuan umum bagi pelaut, ketentuan khusus bagi aparat penegak hukum di laut, informasi dan kepedulian, dan pengujian laboratorium.
Kemudian, pelaporan ke pelabuhan tujuan, debarkasi orang dalam pengawasan/pasien dalam pengawasan (ODP/PDP) dari kapal, penyemprotan disinfetan, pengelolaan limbah dan alat pelindung diri (APD), manajemen ODP/PDP di pelabuhan, serta peralatan medis dan ketersediaanya.