JAKARTA – Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme dinilai sangat dibutuhkan sebagai payung hukum, Selasa (25/8/2020).
Komandan Korps Marinir TNI Angkatan Laut (Dankormar, Mayjen TNI (Mar) Suhartono, menilai Perpres tersebut sangat penting bagi operasi-operasi penanganan aksi terorisme yang melibatkan TNI.
Selain karena diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Aksi Terorisme Nomor 5 tahun 2018, Perpres itu dibutuhkan untuk menjadikan aturan teknis operasional prajurit TNI dalam membantu menangani aksi terorisme menjadi lebih jelas dan rinci.
“Bagi kita, sangat penting, sehingga di lapangan itu sudah running, tidak ada permasalahan apapun di lapangan. Inilah diperlukan Perpres,” kata Suhartono seperti diunggah kanal Youtube resmi Puspen TNI.
Selama ini, kata Suhartono, prajurit TNI telah mendasarkan operasi perbantuan dalam mengatasi aksi terorisme pada sejumlah payung hukum.
Pertama, Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat 2 poin b 3 yang menyebutkan operasi penanggulangan aksi terorisme yang dilakukan oleh TNI merupakan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang.
Kedua, Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat 2 poin b 14 yang menyebutkan tugas pokok TNI juga antara lain untuk membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
“Ketiga, Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada hukum internasional juga ada konvensi-konvensi PBB tentang tindak pidana terorisme.
“Juga ada hukum laut internasional UNCLOS itu juga mewadahi itu. Jadi banyak, kiranya lengkap kalau masalah payung hukum itu baik nasional maupun internasional,” ujar dia.