GARDANASIONAL, SINGAPURA – Masih ingat tiga pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia yang ditangkap di Singapura pada September 2019 karena diduga terlibat jaringan kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) dan Jemaah Ashorut Daulah (JAD).
Dilansir Channel News Asia, pengadilan setempat (Singapura) telah mendakwah ketiga PRT tersebut atas pidana mendanai terorisme. Mereka adalah Anindia Afiyantari (33 thn), Retno Hernayani (36 thn), dan Turmini (31 thn). Ketiganya ditahan sejak September lalu dan diselidiki oleh Departemen Keamanan Internal Singapura (ISD).
Menurut Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA) dalam pernyataannya, sebelum ditangkap, ketiga perempuan WNI itu bekerja sebagai PRT di Singapura selama 6-13 tahun.
Dalam dakwaan yang resmi dijeratkan pada Rabu (23/10) waktu setempat, ketiga WNI itu dituduh mengumpulkan atau memberikan uang dalam beberapa kesempatan kepada sejumlah individu di Indonesia, antara September 2018 hingga Juli 2019.
“Mereka memiliki alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa dana ini akan digunakan untuk memfasilitasi aksi teroris di luar negeri,” jelasnya.