PEKANBARU – Narapidana teroris (Napiter), Abu Khanza bin Suhaemi, kini bisa menghirup udara segar. Ia kini dibebaskan setelah mendapatkan program asimilasi alias pembebasan bersyarat (PB) saat berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor, Jawa Barat.
Abu Khanza dibebaskan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-920.PK.01.04.06 tahun 2020. Surat itu ditandatangani pada tanggal 17 Agustus 2020 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Sebelum kekediamannya yang berada di Pekanbaru, pria yang dulunya sempat mengikuti pelatih perang di salah satu hutan Kabupaten Kampar itu, dibawa terlebih dahulu ke Kejari Pekanbaru.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, membenarkan pembebasan bersyarat napi terorisme yang divonis empat tahun itu.
“Pada Senin (5/10/2020), telah dilaksanakan PB narapidana tindak pidana terorisme atas nama Rangga Respati alias Rangga alias Abu Khanza Bin Suhaemi,” ujarnya di Pekanbaru, Selasa (6/10/2020).
Khanza dibawa dari Bogor menuju Kota Pekanbaru oleh petugas dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan pihak Lapas Bogor. Di Kejari, sejumlah perwakilan dari instansi terkait turut mendampingi proses pelepasan Abu Khanza.
“Yang bersangkutan didampingi petugas dari BNPT, Lapas Bogor, Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru, dan Polresta Pekanbaru,” ujar dia.
Terkait pembebasan bersyarat pria yang pernah bergabung dengan Jaringan Ansharut Daulah (JAD) ini, Kejari Pekanbaru bersama instansi lain akan melakukan pengawasan.
“Asimilasi itu berlaku selama dua tahun ke depan atau hingga tahun 2022,” kata Robi.
Oleh karena itu, Robi menegaskan, jika Abu Khanza melakukan tindakan pidana dalam 2 tahun ke depan, maka program asimilasi napi terorisme tersebut batal.
Sekadar diketahui, Abu Khanza ditangkap Densus 88 Anti Teror pada 9 Desember 2017 lalu di rumahnya. Selain dia, ada 18 terduga teroris lainnya dibawa ke Jakarta.
Abu Khanza bersama kelompoknya pernah berangkat ke Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan untuk survei pembelian senjata api pada Desember 2016.
Dia juga pernah mengikuti kegiatan idad atau pelatihan di Bukit Gema, Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kampar pada 4-7 Januari 2017.
Abu Khanza juga mengikuti kegiatan serupa pada pada 23-26 Februari 2017. Kemudian menjalani sidang di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Hingga perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Abu Khanza dinyatakan bersalah dan divonis empat tahun penjara.