JAKARTA – Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria bernama Muhammad Basmi, yang diduga menghina Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, di akun Facebook-nya. Ternyata bukan kali pertama Basmi mengunggah postingan bernada hinaan.
“Ini bukan yang pertama kali dilakukan yang bersangkutan. Yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan postingan serupa di akun Facebooknya,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi, di Jakarta, Minggu (18/10/2020).
Basmi juga sempat mengomentari video wawancara Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah yang dianggap menggiring sehingga substansi pertanyaan menjadi abu-abu. Bahkan juga menyinggung mentalitas sejumlah menteri sebagai kacung global.
Sementara Tenaga Ahli Utama KSP, Ade Irfan Pulungan, mengingatkan media sosial jangan menjadi sarana untuk mencaci maki. Melainkan harus dijadikan sebagai tempat berbagi pemahaman, memberikan edukasi untuk lebih terarah, dan mendapatkan nilai positif.
“Kita sebagai warga negara, kita harus mematuhi hukum dan menghormati media sosial ini jangan jadikan sebagai tempat untuk mencaci maki,” kata dia.
Menurutnya, aturan harus ditegakkan jika ada seseorang yang melakukan tindak pidana.
“Karena regulasi aturan yang mengatur seperti itu kan. Kita bukan bicara subjektivitas tapi objektivitas sebuah peraturan harus dilakukan kalau memenuhi unsur tindakan kriminal atau pidana, bukan persoalan dia pejabat negara atau siapa, nggak lah,” ujar Ade.
Dalam unggahannya, Basmi mem-posting link berita sambil menuliskan hinaan ke Moeldoko.
“SOUNDNICE ITU MENIPU CONSCIOUSNESS. A** Ku** MOELDOKO hanya kumpulan Mantan Jendral bermentalitas sebagai KOMPRADOR dan KOLABORATOR ASING. Salam MUHAMMAD FB (BEN),” demikian postingan Basmi.
Muhammad Basmi ditangkap di rumah indekos kawasan Koja Jakarta Utara, pukul 05.10 WIB. Dengan barang bukti yang diamankan antara lain satu unit HP, satu SIM card, dan satu akun Facebook Muhammad Basmi.
Akibat perbuatannya Basmi dijerat tindak pidana Ujaran kebencian (SARA) Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP. .