JAKARTA – Penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan seorang sopir taksi online di tahun 2018, membuat kuasa hukum melaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, mengatakan laporan tersebut terkait dugaan kriminalisasi terhadap kliennya.
Padahal menurut Aziz, kasus itu sudah selesai dan berujung pencabutan laporan oleh korban. Bahkan kedua pihak sudah berdamai dan menganggap kasus itu sebagai salah paham.
“Kami sudah melaporkan hal ini ke anggota DPR RI kemarin. Kami lapor ke Habiburokhman,” ujarnya di Jakarta, Kamis (29/10/2020).
Anggota DPR RI, Habiburrokhman, yang menerima laporan tersebut berjanji akan menindaklanjutinya.
Bahkan dirinya bakal meneruskan aduan dugaan kriminalisasi itu ke Kapolri, Jenderal Idham Aziz.
Sebelumnya, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Hal itu berdasarkan surat yang dikeluarkan Ditreskrimum dengan nomor: B/4094/X/2020/Ditreskrimum.
“Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol CH Patoppoi.
Bahar dijerat dengan pasal 170 dan pasal 315 KUHP tindakan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.
Saat ini, kata Patoppoi, pihaknya sedang meminta izin ke Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pemanggilan terhadap Bahar.