JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan dana bantuan sosial untuk keluarga eks terorisme dan radikalisme senilai Rp1,2 miliar kepada 80 eks narapidana terorisme (napiter) yang tersebar di delapan provinsi di Indonesia.
Menteri Sosial , Juliari P Batubara melalui Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, Sunarti, menjelaskan pemberian bantuan tersebut untuk mendorong agar mereka dapat menjalankan fungsi sosialnya kembali di tengah masyarakat, dengan memulai usaha.
“Ini bagian dari stimulus untuk penguatan secara psikososial kepada mereka dan ekonomi keluarganya agar bisa kembali berada di tengah masyarakat dengan nyaman dan mampu mengembangkan bakat dan usahanya,” ujar dia di Jakarta, Senin (2/11/2020).
Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Sosial untuk mengambil bagian dalam penanganan eks napiter, yang oleh Kemensos dimasukkan dalam kelompok Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan (BWBP).
“Ini dirujuk kepada Kemensos dan dilaksanakan secara bersinergi dan melibatkan berbagai pihak,” ujarnya.
Bantuan itu juga ditujukan untuk memberikan penguatan nasionalisme dan upaya deradikalisasi melalui penguatan ekonomi.
Dalam kegiatan itu, pihaknya bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), salah satunya melalui identifikasi dan rekomendasi data dari BNPT kepada Kemensos yang dituangkan dalam MoU antara Kemensos dan BNPT No 1 tahun 2018.
“Salah satu tujuannya mengembalikan fungsi sosial eks napiter melalui pemberian bantuan sosial keluarga eks terorisme dan radikalisme,” kata dia.
Pemberian bantuan sosial keluarga eks terorisme dan radikalisme berupa modal usaha, kemudian dapat dilanjutkan dengan pendampingan sosial yang berkelanjutan.
Salah satu penerima bantuan, EM (41 thn) mengaku senang dengan bantuan yang diberikan pemerintah karena dapat digunakan untuk memulai hidup baru.
“Bantuan ini saya gunakan untuk mengembangkan usaha jualan martabak. Alhamdulillah sekarang saya bisa menghidupi keluarga dan kembali ke masyarakat,” katanya.