JAKARTA – Pemerintah harus tegas melarang siapa pun, termasuk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab melakukan kegiatan yang mengumpulkan massa seperti tabligh akbar keliling Indonesia di masa pandemi, demi mencegah penyebaran Covid-19.
Demikian diungkapkan Ketua Presidium Barisan Masyarakat AntiKekerasan (Baskara), Agnes Lourda Hutagalung, di Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Menurut dia, pemerintah berkewajiban melindungi rakyatnya dari paparan Covid-19. Karena itu, peristiwa penyambutan kepulangan Habib Rizieq beberapa waktu lalu, dinilai membahayakan masyarakat dan tidak boleh terjadi lagi.
Selain itu, acara pernikahan anak Habib Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dihadiri puluhan ribu orang juga sangat disesalkan.
“Seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan aparat keamanan mencegah hal itu. Jangan sampai dilakukan oleh siapa pun, karena sangat berpotensi menimbulkan klaster baru Covid-19,” kata dia.
Senada, Penasihat Baskara yang juga pengacara senior, Henry Yosodiningrat, mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya ketegasan pemerintah yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
“Presiden Joko Widodo melalui Menko Polhukam jelas menyampaikan pesan kepada rakyat Indonesia bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi yang harus diprioritaskan. Untuk itu Presiden telah memerintahkan jajaran-nya, khususnya yang terkait dengan penanganan pandemi untuk bersikap tegas kepada siapa pun yang melanggar protokol kesehatan,” kata dia.
Ia menambahkan, atas dasar perintah tegas Presiden Jokowi, maka aparat keamanan, dalam hal ini Polri untuk tidak mengizinkan kegiatan kerumunan massa yang akan dilakukan Habib Rizieq dan pendukungnya, baik Reuni 212 maupun tabligh akbar keliling Indonesia.
“Kalau tidak dilarang maka akan berpotensi menimbulkan klaster baru Cobid-19, dan sampai kapan kita bisa keluar dari krisis Covid-19 kalau pengawasan protokol kesehatan tidak ketat?,” katanya.
Pihaknya mendukung sepenuhnya semua program pemerintah, khususnya terkait sosialisasi penerapan protokol kesehatan Covid-19.