JAKARTA – Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto tidak perlu mengeluarkan perintah untuk menurunkan baliho Habib Rizieq Shihab (HRS), karena kewenangan ada di Pangdam Jaya. Tentunya Panglima TNI mendukung langkah yang diambil Pangdam Jaya karena yang tahu situasi di daerahnya adalah Pangdam.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerang (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Achmad Riad, bersama Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurrahman saat melaksananakan konferensi pers di Kodam Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2020).
Pernyataan Kapuspen TNI tersebut, untuk mengklarifikasi terkait simpang siurnya pemberitaan tentang perintah penurunan Baliho di DKI Jakarta oleh TNI beberapa hari yang lalu.
Achmad Riad menjelaskan, Panglima TNI memang tidak memberikan perintah untuk menurunkan Baliho, karena hal tersebut terlalu teknis dari sisi operasional. Pada sisi lain Pangdam Jaya selaku Pimpinan Militer di daerah, tentunya memiliki tanggung jawab mengambil suatu tindakan atas dasar pertimbangan situasi di lapangan.
“Tentunya Panglima TNI akan mendukung semua tindakan yang dilakukan Pangdam Jaya atas dasar pertimbangan di lapangan tersebut,” ujarnya.
Senada Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurrahman, mengatakan penurunan baliho bukan perintah langsung dari Panglima TNI, karena hal-hal yang semacam ini cukup Pangdam saja.
“Sama seperti saat pembagian masker dan kegiatan-kegiatan Baksos segala macam kegiatan-kegiatan yang dilakukan ke wilayahan, Pangdam Jaya dan Kapolda serta Gubernur tidak harus menunggu perintah Panglima TNI,” kata dia.
“Tetapi setelah kegiatan pasti saya laporkan kepada Panglima TNI dan harus diketahui oleh Panglima TNI,” Dudung menambahkan.
Menurut Dudung, penurunan Baliho tersebut sudah sesuai prosedur atau ketentuan. Proses penurunan baliho awalnya sudah dilakukan oleh Pol PP dengan Polri dan kemudian dengan TNI.
“Penurunan Baliho sudah dilaksanakan sejak dua bulan yang lalu dan sudah diturunkan sebanyak 338,” katanya.
Sebelumnya, pihak FPI meminta Pol PP memasang kembali baliho HRS. Namun Pemerintah Daerah (Pemda), menyebut pemasang baliho tidak sesuai ketentuan. Dimana tidak bayar pajak, kemudian kalimat-kalimat yang termuat dalam baliho mengundang keresahan.