JAKARTA – Meski Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ekspor benih lobster dihentikan sementara. Namun Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim, Luhut Binsar Panjaitan, kini membuka kembali peluang melanjutkan kebijakan ekspor tersebut.
Informasi itu disampaikan Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, di Jakarta, Senin (30/11/2020).
Ia menjelaskan, kebijakan ekspor benih lobster yang dibuka kembali oleh Luhut, masih dievaluasi.
“Kebijakan mengenai lobster ini masih dievaluasi. Kemarin pesan Pak Menko (Luhut) kalau memang bagus tetap saja jalan, jangan takut kalau memang benar,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Jodi, Luhut meminta semua tahapan dan prosedur ekspor benih diikuti. Misalnya budidaya, maka ekspor benih lobster tidak masalah.
“Selama eksekusinya tidak ada permainan korupsi atau kolusi. Tapi sekali lagi, kami tunggu saja hasil evaluasi,” kata dia.
Ia mengungkapkan keinginan Luhut yakni apabila setelah dievaluasi, lantas kebijakan ekspor benih lobster dianggap baik, maka tetap perlu dilanjutkan. Pasalnya, ia menilai kebijakan itu bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami harus bedakan antara kebijakan itu salah dengan eksekusi yang salah atau diselewengkan,” kata Jodi.
Sebelumnya, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Lewat Surat Edaran Plt. Dirjen Perikanan Tangkap dikeluarkan surat Nomor B.22891/DJPT/Pl.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP).
Padahal Edhy membuka keran ekspor benih lobster melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia, pada Mei 2020 lalu.
Pada masa Menteri Kelautan dan Perikanan 2014-2019, ekspor benih lobster dilarang Susi Pudjiastuti lewat Peraturan Menteri KKP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.