JAKARTA – Divisi Propram Mabes Polri memulai melakukan investigasi internal terkait kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di kilo meter 50 Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi beberapa waktu lalu, saat mengawal Habib Rizieq Shihab.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, mengatakan investigasi tersebut l untuk melihat apakah penembakan keenam orang itu, oleh anggota Polda Metro Jaya sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 dan 8 Tahun 2009 atau tidak.
“(Iki) terkait pengawasan terhadap tindakan kepolisian dalam kasus penyerangan anggota FPI terhadap anggota Polri. Akibat penyerangan itu, ada tindakan kepolisian yang menyebabkan penyerang meninggal,” ujarnya di Jakarta, Rabu (9/12/2020).
Ia menjelaskan, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian memperbolehkan polisi mengambil langkah ekstra. Sementara Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Itu yang kami lakukan pengawasan, apakah sudah sesuai dengan Perkap terkait penggunaan kekuatan. Kalau sesuai penggunaan kekuatannya berdasarkan Perkap, akan disampaikan secara transparan,” katanya.
Oleh sebab itu, ia menegaskan keterlibatan Divisi Propam terkait ditembaknya enam laskar FPI, bukan karena adanya indikasi pelanggaran.
“Bukan karena sudah terindikasi melanggar. Kami memang bertugas mengecek penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum,” kata Sambo.
Menurut dia, Tim Propam yang berjumlah 30 orang saat ini sedang bekerja mengungkap kebenaran kasus tersebut, sesuai arahan Kapolri, Jenderal Polisi Idham Azis.
“Sesuai arahan Kapolri tim harus bekerja optimal, bekerja cepat, transparan dan akuntabel serta mampu menjawab keraguan publik,” kata dia.