Penembakan Enam Laskar FPI, Kontras: Pelanggaran HAM

Nasional2 Dilihat

JAKARTA – Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menilai, penembakan mati enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang mengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Kontras melihat ini (pembunuhan laskar FPI) merupakan pelanggaran HAM, pelemahan terhadap hukum, dan mencelakai yang namanya praduga tidak bersalah,” ujar Kordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, di Jakarta, Sabtu (27/12/2020).

Fatia Maulidiyanti, mengatakan penembakan tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap proses hukum dan pengingkaran terhadap azas praduga tak bersalah dalam pencarian keadilan.

Ia menjelaskan, ada beberapa aspek yang meyakinkan pihaknya menilai insiden itu sebagai pelanggaran HAM. Meski Polri merupakan institusi resmi negara dalam penegakan hukum. Namun, pembelaan diri kepolisian merupakan keterangan sepihak, dan tak dapat dibuktikan.

Oleh sebab itu, pembelaan diri Kepolisian sebagai upaya yang dipaksakan agar dipercayai publik. Apalagi tindakan yang tidak dapat dibuktikan menjadi sebuah penghinaan bagi proses hukum.

“Hukum itu seperti tidak berguna untuk melakukan pembuktian atas dugaan tindak pidana (penyerangan). Jadi, sebenarnya sudah tidak bisa adil. Karena, sudah tidak bisa dibuktikan, karena orang-orangnya (yang dituduh kepolisian menyerang) sudah dibunuh, dan meninggal,” kata Fatia.

Kontras juga mempertanyakan dalih pembelaan diri dari kepolisian tersebut. Dalam melakukan penegakan hukum, kepolisian seharusnya hanya menembak untuk melumpuhkan lawan. Hal itu mengacu pada Perakpolri 1/2009 yang berisikan aturan-aturan tentang pelumpuhan dengan senjata api.

“Yang namanya pelumpuhan, ya jelas untuk melumpuhkan. Bukan untuk mematikan. Berarti di bagian tubuh yang memang tidak mematikan,” kata Fatia.

Akan tetapi, dari dokumentasi jenazah pascakejadian, luka-luka tembak di sekujur tubuh enam laskar FPI tersebut, jelas memperlihatkan bagian-bagian vital sebagai target tembakan.

Kebanyakan di dada kiri yang menyasar jantung dan tak ada satupun luka bekas peluru tajam yang mendarat pada bagian-bagian yang dimaksud untuk melumpuhkan.

Karena itu, Kontras mendesak agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dapat menjalankan perannya sebagai investigator atas pembantaian yang terjadi di tol Japek Km 50 tersebut.

“Kita harus tetap mendukung Komnas HAM, dalam investigasinya soal pembunuhan, dan pelanggaran HAM ini, atau penembakan sewenang-wenang ini,” ujar dia.

Diketahui, enam laskar FPI yang ditembak mati di tol Japek Km 50, pada Senin (7/12/2020) lalu, di antaranya:

  1. Faiz Ahmad Sukur (22 tahun),
  2. Andi Oktiawan (33),
  3. Ahmad Sofyan alias Ambon (26),
  4. Muhammad Reza (20),
  5. Luthfi Hakim (25), dan
  6. Muhammad Suci Khadavi (21).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *