Polisi Larang Kegiatan FPI, Eks Kuasa Hukum Bantah Ada Anggota Terindikasi Terorisme

Nasional3 Dilihat

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membeberkan sebanyak 35 anggota Front Pembela Islam (FPI) terindikasi terlibat organisasi terorisme. Temuan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah melarang semua kegiatan FPI.

Menanggapi hal tersebut, eks Tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, membantah tuduhan tersebut. Menurut dia, seharusnya Kepolisian terlebih dahulu melakukan pengecekan apakah benar itu anggota FPI terlibat atau hanya simpatisan saja.

“Karena itu, kita harus cek lagi, karena anggota FPI terdaftar, ada KTA (kartu tanda anggota) dan seperti itu jadi kita harus cek lagi. Setahu kami, tidak ada pihak-pihak terkait yang pernah mengecek apakah betul ini anggota FPI sebelum menghakimi,” ujarnya, diakun YouTube Fokus Khilafah Channel, Senin (4/1/2021).

Oleh karena itu, dirinya menyayangkan Kepolisian enggan melakukan pengecekan terlebih dahulu kepada FPI. Malah langsung menghakimi dan membuat penegakan hukum yang tidak adil.

“Akan tetapi, kenapa khusus FPI hal itu tidak ada, langsung trabas saja yang penting salah berbau FPI dan ada tulisan sedikit FPI di jidatnya atau di dalam hatinya langsung saja begitu. Dan menurut saya enggak fair tidak adil,” kata dia.

Aziz menjelaskan, anggota FPI yang terdaftar tak diperkenankan untuk terlibat di dalam sebuah aksi teror ataupun melanggar hukum.

“FPI jelas bahwa dalam aturan itu dilarangan keras untuk melakukan aksi teror apalagi hal-hal yang mengandung melanggar hukum terkait dengan individu terkait dengan negara dilarang ada jelas,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *