JAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat menyatakan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir bakal bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021 mendatang, usai menjalani vonis selama 15 tahun, dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
Pengamat terorisme, Al Chaidar, mengatakan pembebasan Abu Bakar Ba’asyir tak akan berpengaruh pada aktivitas terorisme di Indonesia, sebab organisasi terorisme sudah tidak ada lagi.
“Sudah tidak berpengaruh lagi,” ujarnya di Jakarta, Selasa (5/12/2020).
Menurut dia, Ba’asyir sudah tak memiliki pengaruh di Jamaah Islamiyah (JI). Bahkan sudah tidak lagi berhubungan dengan kelompok itu setelah mendirikan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT).
“Ini yang mengakibatkan orang-orang JI tidak lagi respect dan tidak lagi menaruh dia sebagai pemimpin spiritual,” katanya.
Selain itu, Ba’asyir juga sudah tidak memiliki hubungan dengan organisasi teroris Al Qaeda di Afghanistan. Sehingga kepemimpinannya tak lagi diakui.