JAKARTA – Setelah menjalani vonis 15 tahun penjara dikurangi remisi sebanyak 55 bulan, eks narapidana terorisme, Abu Bakar Ba’asyir, akhirnya dinyatakan bebas murni pada hari Jumat (8/1/2021) dan sudah meninggalkan Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Abu Bakar Ba’asyir meninggalkan Lapas Gunung Sindur usai melaksanakan Salat Subuh sekitar pukul 05.21 WIB, langsung pulang ke kediamannya, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (8/1/2021), mengatakan perjalanan Ba’asyir menuju kediamannya memperoleh pengawalan dari Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Perjalanan ABB (Abu Bakar Ba’asyir) menuju kediaman di Sukoharjo, selain didampingi keluarga dan tim pengacara, juga dilakukan pengawalan oleh Densus 88 dan BNPT,” ujarnya.
Meski begitu, sebelum dibebaskan Ba’asyir terlebih dahulu melewati proses administrasi dan protokol kesehatan Covid-19. Dimana hasil tes swab antigen dinyatakan negatif.
“ABB diserahterimakan dengan pihak keluarga dan tim pengacara yang datang menjemput, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang di antaranya adalah membawa surat hasil tes usap Covid-19 negatif,” kata dia.