JAKARTA – Bareskrim Polri mendalami laporan terhadap anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon terkait dugaan pornografi di media sosial. Dimana Fadli diduga memberi tanda like akun Twitter berisi video porno.
“LP sudah diterima oleh Bareskrim Polri pada tanggal 8 Januari 2021, jadi benar bahwa adanya LP terhadap saudara Fadli Zon dilaporkan ke SPKT Bareskrim Polri,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin (11/1/2021).
Ia menjelaskan, laporan tersebut telah dikirim ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk dilakukan proses pendalaman.
“Proses diserahkan kepada direktorat yang menangani kasus tersebut, yaitu Direktorat Siber Bareskrim Polri,” kata dia.
Sementara, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Andi Rio Padjalangi, mengatakan pihaknya akan melihat berkas laporan terkait Fadli Zon yang dibuat oleh kader PDIP, Dewi Tanjung.
“Jadi setiap laporan yang masuk itu, kita akan lihat dulu berkas-berkasnya,” katanya.
MKD DPR RI nantinya bakal memeriksa seluruh bukti-bukti serta kelengkapan laporan tersebut. Meski demikian, dirinya belum melihat laporan tersebut dan baru menerima informasi dari media.
“Kalau ada laporan masuk, kita lihat dulu bukti semua, termasuk yang melapor ini, begitu,” ujar dia.
Sebelumnya, Fadli dilaporkan oleh Febriyanto Dunggio ke Bareskrim Polri pada Jumat (8/1/2021). Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/0018/2021/Bareskrim. Selain ke polisi, Fadli juga dilaporkan ke MKD oleh Dewi Tanjut.
Laporan itu dibuat karena Fadli memberikan ‘like’ terhadap akun yang berisi video asusila.
Sedangkan Fadli Zon melalui akun Twitternya mengaku terdapat keanehan di akun miliknya. Karena itu, membantah memberi tanda like pada akun porno tersebut.
“Saya dan Tim Admin sudah cek keanehan akun Twitter ini kemarin. Sudah pasti tak pernah like situs tak senonoh, yang ada selalu blokir,” cuitnya.